BANDUNG – Kajian mengenai Microcell Pole (McP) dan Ducting (penurunan ke dalam tanah) di Kota Bandung sudah kelar. Hasilnya akan dijadikan dasar untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ahyani Raksanagara menyatakan, Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur jumlah menara yang dibolehkan dibangun, melainkan juga mengatur sebaran dan jarak antar menaranya sendiri.
“Penataan ini bertujuan agar masyarakat bisa menerima manfaat jaringan internet tercapai dengan optimal, namun tata kotanya tetap terkendali, estetika kotanya terjaga dengan baik,” ungkap Ahyani dirilis Humas Pemkot Bandung, Selasa (1/8/17).
Ahyani menyebut sejauh ini ada sekitar 1.200 unit menara telekomunikasi yang tersebar di kota Bandung. Ke depan menara konvensional hanya disarankan dibangun di daerah-daerah tertentu yang memang dibutuhkan. Sementara di mayoritas tempat, kata dia, pihaknya menyarankan agar para penyedia jaringan membangun McP.
“Revisi Perdanya sedang dirumuskan dipimpin langsung Pak Sekda. Pada intinya, semua penyedia jaringan harus bersiap kalau memang mau membangun menara telekomunikasi yang baru. Kalau sudah ditetapkan peraturannya, mereka bisa langsung melakukan pembangunan sesuai aturan yang baru. Kalau ada yang melanggar akan ditindak tegas,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menegaskan, harus segera ada revisi regulasi sejalan dengan Perda tentang menara telekomunikasi yang baru. Kalau ternyata ada pihak-pihak tertentu yang membangun tower tanpa izin, menurutnya, harus dilakukan tindakan tegas.
“Peraturan Walikota sebagai produk hukum turunan dari Perda harus segera dibuat karena itu akan jadi SOP yang menjadi pijakan operasional di lapangan. Bagi SKPD terkait, saya minta untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengajak pejabat wilayah maupun SKPD terkait lainnya,” kata sekda.