CIBIRU – Nunung Kurniasih (40), warga Kelurahan Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung, sudah hampir lima tahun menerima kemurahan hati Ketua RW 06 untuk tinggal sementara di Pos Peristirahatan Kelompok Tani Peternak Domba di wilayah tersebut. Sejak lima tahun lalu ia dan keluarga mengalami kesulitan ekonomi.
Awalnya, Nunung sekeluarga tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah RW 08. Namun, hambatan ekonomi membuatnya tidak mampu membayar uang sewa. Atas inisiatif dan koordinasi Ketua RW 08 dan Ketua RW 06, Nunung sekeluarga diijinkan tinggal di Pos Peristirahatan Kelompok Tani Peternak Domba untuk tempat beristirahat. Tempat itu memang sudah kosong dan tidak lagi digunakan oleh kelompok tani tersebut.
“Sejak saya di sini, memang sudah kosong, sudah nggak dipakai, dombanya juga sudah tidak ada,” tutur Nunung di kediamannya, Senin (11/6/17).
Saat ditemui Camat Cibiru Ayi Sutarsa, Senin siang, Nunung mengaku sejak tahun 2015 juga sudah mendapatkan bantuan dari BPJS berupa program Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN, yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Ia pun menunjukkan kartu BPJS-nya atas nama dirinya, suaminya, dan anaknya yang masih sekolah.
Di sekolah, putra keduanya, Yogi Saputra yang duduk di bangku kelas 4 SD, juga sudah mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar. Sementara anak pertama Nunung, Deri, sudah tidak bersekolah. “Susah, anaknya sudah tidak mau sekolah,” ucap Nunung.
Sebelum kepindahan Nunung ke RW 06, ia dan keluarga juga jadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Ia sudah mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial dari Kementerian Sosial. Namun karena ia berpindah alamat, bantuan tersebut tidak lagi dapat dicairkan. Nunung pun belum menuntaskan proses administratif agar kembali mendapatkan manfaat dari program pemerintah pusat itu.
Ayi menjelaskan, nama Nunung masih tercatat di RW 08 sebagai penerima bantuan Non PKH. Namun saat dalam proses verifikasi tahun ini, bantuan itu tidak bisa dicairkan karena alamat Nunung kini berbeda dengan data pemerintah.
“Saya sudah instruksikan lurah untuk mendampingi Bu Nunung menuntaskan proses administratif. Karena ini harus diselesaikan di koordinator PKH di TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan-red). Kita akan bantu koordinasikan ke TKSK untuk diajukan perubahan domisili Ibu Nunung, semoga bisa,” ujar Ayi.
Saat kunjungan itu, Ayi menjelaskan kepada Nunung tentang berbagai jenis program bantuan pemerintah. Sebab menurut Ayi, Nunung mengira bahwa bantuan pemerintah itu selalu berbentuk uang tunai.
“BPJS yang ibu pegang, itu bantuan pemerintah. Program Bantuan Pangan Non Tunai itu juga dari pemerintah. Anak ibu juga sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, itu pun salah satu jenis bantuan dari pemerintah. Sekarang bentuknya tidak tunai seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) dulu,” jelas Ayi.
Perihal tempat tinggal, Ayi juga akan mengajukan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di tanah milik orang tua Nunung. Ia telah meminta Nunung agar memohon ijin penggunaan lahan dari orang tuanya. “Kalau orangtua Bu Nunung mengijinkan, itu bisa kita ajukan Rutilahu. Kita akan upayakan,” pungkas Ayi.