Rabu, November 27, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPemprov Siap Jalani Sidang Sengketa Tanah Kantor Disnak

Pemprov Siap Jalani Sidang Sengketa Tanah Kantor Disnak

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat memimpin langsung aksi penolakan terhadap rencana eksekusi lahan Kantor Disnak Jabar di Jalan Dago Bandung, Kamis (14/7). by ist
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat memimpin langsung aksi penolakan terhadap rencana eksekusi lahan Kantor Disnak Jabar di Jalan Dago Bandung, Kamis (14/7). by ist

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melanjutkan perjuangan pada sidang lanjutan gugatan bantahan yang akan digelar 19 Juli 2016 dengan agenda panggilan para pihak.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Budi Prastio mengatakan perlawanan atau bantahan atas penetapan eksekusi pada 1 Juni 2016 melalui beberapa sidang.

“Pertanggal 20 Juni 2016, Gubernur sudah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka mendampingi proses sidang lanjutan gugatan bantahan nanti,” kata Budi di Gedung Sate, Jumat (15/7/16).

Kajati telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara yang akan bersama Tim Kuasa Hukum Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar menjadi representasi Pemprov Jabar dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Juanda atau yang dikenal dengan Jalan Dago No. 358.

Budi menjelaskan yang dilawan adalah penetapan eksekusi yang semula akan dilakukan tanggal 1 Juni 2016. Ini karena ada bukti yang kuat adanya kesalahan lokasi eksekusi yakni tanah Persil 46 D.III. Sedangkan Jalan Dago No. 358 tempat berdirinya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat berasal dari tanah Persil 24 D.I Kohir 2647.

Sehari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan terjadi salah objek atau error in objecto dalam penetapan eksekusi tanah yang disengketakan.

“Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara,” ungkap Aher dalam press conference terkait hal tersebut di Gedung Sate, Kamis (14/7/16).

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 lalu, yang menyatakan Keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil. Oleh karena itu, PN Bandung degan putusan No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg juga ketika itu menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi.

“Hingga saat ini Pemerintah Provinsi masih memiliki sertifikat yang sah, dan belum ada lembaga peradilan manapun yang membatalkan sertifikat. Tidak mungkin ada eksekusi tanpa membatalkan sertifikat, kan,” kata Aher.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img