SOREANG – Pencuri spesialis hewan ternak, Rohiman (43) warga Desa Cipadaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, diciduk Satreskrim Polres Bandung di Pangalengan, Kabupaten Bandung pada 20 Agustus 2017. Ia ditangkap setelah melancarkan aksinya sejak satu tahun yang lalu.
Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengungkapkan, penangkapan Rohiman itu berawal dari laporan warga bernama Rukmana yang kehilangan satu ekor kambing miliknya. Setelah melakukan pendalaman, terungkap bahwa Rohiman melakukan aksinya di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang bersangkutan melakukan pencurian di wilayah Majalaya, Arjasari, Pangalengan dan Ciwidey,” sebu Kasatreskrim di Mapolres Bandung, Selasa (29/8/17).
Firman menceritakan, pelaku merusak kunci kandang hewan ternak kemudian mengangkut hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor, angkot atau mobil pick up.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 ekor kambing, sebilah golok, satu gulung tambang dan satu unit sepeda motor. “Pelaku juga pernah mencuri sapi, itu sudah dilakukan sejak lama. Kalau sapi bentuknya sudah dipotong-potong, pelaku kemungkinan melakukan aksinya tidak seorang diri,” bebernya.
Hasil pencurian tersebut dijual ke penadah di Ciheulang, Kecamatan Baleendah. “Kita harus tindaklanjuti ini, melihat situasi dan kondisi Idul Adha sedang marak pencurian (hewan ternak) jelang Idul Adha. Kami himbau agar warga lebih meningkatkan keamanan kandang hewan ternaknya, terutama di malam hari,” ucapnya.
Dia mengaku uang hasil penjualan hewan ternak, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya jual kambing itu dengan harga Rp. 500 ribu perekornya. Saya beraksi bertiga pakai motor,” kata dia.
Sejak melancarkan aksinya 2016 lalu, ia menampung hewan ternak yang dicurinya di sebuah kandang yang tak disebutkan lokasinya. “Saya juga pernah mencuri sapi. Kalau sapi langsung dipotong di bandar. Saya tidak tahu berapa harga jualnya. Saya hanya menerima Rp. 800 ribu,” kata dia. Kini Rohiman terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.