Penetapan Paslon Terpilih, KPU Jabar Tunggu Pengumuman MK

oleh
oleh
Cagub Jabar Ridwan Kamil saat menerima Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo, Kapolda Jabar, Ketua KPU Jabar, Ketua Bawaslu Jabar, dan Kabankesbangpol Jabar di Posko Pemenangan Rindu Jl Cipaganti Bandung, Rabu (14/2/18). by iwa/bbcom
Cagub Jabar Ridwan Kamil saat menerima Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo, Kapolda Jabar, Ketua KPU Jabar, Ketua Bawaslu Jabar, dan Kabankesbangpol Jabar di Posko Pemenangan Rindu Jl Cipaganti Bandung, Rabu (14/2/18). by iwa/bbcom

BANDUNG – KPU Jabar masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait keberatan hasil Pilgub Jabar 27 Juni lalu. Sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan MK pada 23 Juli 2018.

“Jika tidak ada gugatan, maka besoknya atau 24 Juli, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq kepada wartawan di Kantor KPU Jabar Bandung Rabu (11/6).

Menurutnya KPU masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak. “Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka,” tandasnya.

Ketidakpuasan hasil pilkada bisa didaftarkan dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) Mahkamah Konstitusi. Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88% ), disusul pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74%), pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 suara (25,77%), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62%).***

Baca Juga  Warga Cihampelas Tuntut Revitalisasi Pasar Dilanjut Paslon Akur

No More Posts Available.

No more pages to load.