Pengawas Ketenagakerjaan Jabar Perketat Tenaga Kerja Asing

oleh
oleh

bb-pekerja-asingBANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan peran dan kinerja fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA). Pengawas Ketenagakerjaan yang berjumlah 191 orang ini mulai Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi sesuai UU 23/2014 serta harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32.000 perusahaan wajib lapor, termasuk mengawasi apakah terdapat TKA pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menambahkan, untuk pengawasan tenaga kerja asing, pihaknya mendorong mengefektifkan Tim PORA (pengawasan orang asing) tingkat provinsi yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 diketuai Ka. Kanwil Kemenkum HAM Jabar dengan anggota dari Divisi Imigrasi KemenkumHAM Jabar, Polda Jabar, Disnakertrans Jabar, Badan Kesbangpol Jabar dll serta Tim PORA kabupaten/kota.

“Sosialisasi kepada masyarakat agar tergugah kepeduliannya terhadap orang asing kepada serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) juga sangat penting. Agar para pekerja pada saat melihat dan menduga orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, melaporkan kepada pengurus SP/SB atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tandas Ferry di Bandung, Minggu (15/1/17).

Nih, kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan TKA mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing;

“Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat,” papar Ferry.

Baca Juga  Belum Ada Perda, Pemkab Bandung Kehilangan Restribusi Tenaga Kerja Asing Rp 4 Miliar

“Untuk TKA pada perusahaan yang ada di kabupaten/ota, IMTA dikeluarkan BPPT kabupaten/kota masing-masing,” tambahnya.

Tercatat Pemprov Jabar telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA. Sedangkan IMTA yang dikeluarkan kabupaten/kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA. Total Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang. ‘Tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA,” katanya.

Pemprov Jabar, menurut Ferry, menaruh perhatian khusus pada TKA ini agar tidak ada aturan yang dilanggar dan berusaha sebaik mungkin agar jumlahnya tidak mengancam tenaga kerja lokal agar tetap terserap oleh industri di negeri sendiri.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkap jumlah tenaga kerja asing Indonesia yang tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016. Menurut Hanif, jumlah tersebut bukan yang tertinggi dalam catatan sejarah mengingat pada 2011 jumlah tenaga kerja asing pernah mencapai 77.307 orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.