SOREANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bandung meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yakni IS (32 tahun), BS (40), dan RE alias D (42). Mereka mengelabui aparat dengan memasukan sabu ke dalam bungkus permen.
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto mengungkapkan, mereka juga sekaligus sebagai kurir yang banyak beraksi di Kecamatan Margahayu hingga Soreang, Kabupaten Bandung. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku Iwan Setiawan pada Jumat (24/2) lalu, di Jalan warung Lobak Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung
“Para kurir atau pengedar tidak bertemu dengan pembeli saat jual beli. Pengedar akan mengirimkan peta lokasi sabu untuk diambil setelah pembeli mengirimkan uang melalui transfer,” ungkap Agus saat ekspos di Mapolres Bandung, Soreang, Rabu (1/3/17).
Modus peredaran sabu yang dimasukan ke dalam bungkus permen merupakan gaya lama. Dalam enam bulan terakhir ini, pihaknya baru kembali menemukan kasus peredaran narkoba dengan modus tersebut.
Menurutnya, satu bungkus permen yang berisi sabu dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara itu, total nilai rupiah dari 1 ons yang diamankan Polres Bandung mencapai Rp 150 juta. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti dua paket sedang dan 10 paket kecil sabu-sabu.
Agus menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan bertempat tinggal di Sukabumi, yaitu AG alias Joy. “Dari pengembangan yang dilakukan, ini masuk jaringan pengendalian dari jalur Lapas Gintung di Cirebon,” kata dia.
Ketiga tersangka yang ditangkap dijatuhi Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.