
BANDUNG – PT Prakarsa Mulia selaku pengelola Glamping Lakeside menegaskan pihaknya sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk pendirian objek wisatanya. Pengelola juga siap membuktikan berbagai dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) kepada Bupati Bandung Dadang M Naser.
Direktur I PT Prakarsa Mulia Nunu Nugraha mengatakan, pendirian objek wisata alam Glamping Lakeside di Desa Patengan Kecamatan Rancabali itu telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tertanggal 25 April. Pihaknya juga heran bila kini dianggap ilegal. “Ini saya bawa bukti izinnya ada,” kata Nunu kepada wartawan sambil menunjukan berkas perizinan, Jumat (5/5).
Nunu menambahkan, pihaknya sudah menempuh seluruh prasyarat sesuai dengan prosedur dari pemerintah. Sehingga, tidak benar bila selalu dituding melanggar aturan bahkan objek wisata yang didirikan pihaknya dianggap ilegal. “IMB, ULP (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan ULK ada, itu sudah diajukan tahun 2016. Dokumennya ada,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya pengembangan objek wisata Glamping Lakeside hingga Kawah Rengganis, Nunu mengaku hal itu masih dalam penyusunan rencana dan saat ini belum berjalan. “Belum ada pergerakan atau pun kegiatan apa-apa kok soal pengembangan itu. Yang jelas kami selalu peduli terhadap lingkungan, termasuk penghijauan di area objek wisata,” tandasnya.
Nunu juga mengaku heran bila objek wisata yang dikelolanya dinilai sebagai salah satu pemicu banjir di Pasirjambu dan Ciwidey. Padahal secara logika, aliran air dari Glamping Lakeside mengalir ke selatan sama halnya dengan Situ Patengang dan Kawah Cibuni. “Sementara banjir itu aliran sungainya dari utara, dan bukan dari selatan. Jadi, perlu diklarifikasi,” tukasnya.