Pengeroyok Anggota Kopassus Divonis 11 Tahun

oleh
oleh
Terdakwa Marsel Gerald Akbar alias Bule, 31, saat jalani sidang kasus pembunuhan Pratu Galang di PN Bandung.by bb2
Terdakwa Marsel Gerald Akbar alias Bule, 31, saat jalani sidang kasus pembunuhan Pratu Galang di PN Bandung.by bb2

BANDUNG – Terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasus) Pratu Galang, Marcel Gerald Akbar divonis 11 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya hingga korban meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kartim Haerudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara,” tegas Kartim dalam amar putusannya di PN Bandung, Selasa (17/1/17).

Putusan hukum tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut dituntut 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis, terdakwa melakukan perbuatan yang sadis, yang menjadi korban adalah aparatur negara, dalam hal ini anggota TNI Angkatan Darat. Sementara, yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Marsel merupakan satu dari sekitar 20 orang pelaku pengeroyokan yang berujung dengan penusukan Pratu Galang. Hakim juga menuturkan kronologis insiden yang terjadi pada Minggu (5/6) pukul 02.40, di Jalan Sudirman oleh sekelompok orang yang merupakan anggota geng bermotor inisial B.

“Terdakwa Marsel bersama Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah), serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO), dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor,” tutur hakim.

Di bundaran Jalan Sudirman, perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, mereka disalip korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya. Merasa diserang, korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan terdakwa Marsel. Namun, korban lakukan perlawanan yang berujung dengan pengeroyokan. Kemudian, Marsel berkali–kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong bersama beberapa pelaku lainnya, dan menusukkan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah sebelum meregang nyawa.

Baca Juga  Solihin Ajak Warga Berkolaborasi dan Waspadai Geng Motor

“Eri (terdakwa lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung, serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban,” paparnya.

Usai korban terjatuh tak berdaya, para pelaku meninggalkannya begitu saja. Akibat perbuatan tersebut, Galang mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet serta lebam di daerah dahi dan pelipis, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.

Meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, terdakwa memilih mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya selanjutnya.

“Kita akan lihat dulu putusan lengkapnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Khausal Alam.

Usai sidang, terdakwa langsung digiring menuju Rutan Kebonwaru Bandung dengan menggunakan mobil Baracuda. Persidangan juga dijaga ketat oleh beberapa polisi bersenjata lengkap.

Kejadian penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang itu terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 pukul 02:40 WIB di Jalan Sudirman, Bandung.

No More Posts Available.

No more pages to load.