SOREANG, balebandung.com – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan kasus narkotika itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polresta Bandung berdiri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada bulan Juni 2022.
“Alhamdulilah, ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kg,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (17/8/2022).
Kusworo mengatakan, semula pihaknya hanya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram.
Kemudian dari situ pihaknya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap.
“Barang bukti sekian banyak, dimana perkembangan kami ada disalah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motornya disitu,” jelasnya.
“Dengan barang bukti 3 kg, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR usia 30 tahun,” tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, lanjut Kusworo, pelaku ini memperkerjakan anak dibawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.
Dari pengungkapan ini, kata Kapolresta Bandung, pihaknya menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami akan tangkap apabila masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Perlu diketahui, kata dia, guna mengelabui polisi, barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.
Namun demikian, katanya, berkat ketelitian anggota Satuan Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.
“Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut,” ujar Kusworo.
“Tersangka yang kita amankan jumlahnya di TKP ini adalah 1, tapi berikut jaringan ini keseluruhannya ada 6 yang dalam jaringan sejak sebulan satu minggu yang lalu,” kata Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.***