Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPensiun Otomatis PNS Diberlakukan

Pensiun Otomatis PNS Diberlakukan

Kepala BKPPD Kab Bandung Erick Juriara saat Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNSr di Gedung Korpri Soreang, Selasa (13/6). by Vita Kominfo Kab Bdg.
Kepala BKPPD Kab Bandung Erick Juriara saat Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNSr di Gedung Korpri Soreang, Selasa (13/6). by Vita Kominfo Kab Bdg.

SOREANG – Masa pensiun otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditetapkan. Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Erick Juriara mengatakan masa pensiun PNS sudah ditetapkan aturan dan regulasinya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen PNS.

“Pensiun otomatis PNS sudah ditentukan melalui PP 11 tahun 2017. Didalamnya sudah diatur usia PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, fungsional, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,” terang Erick saat Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNSr di Gedung Korpri Soreang, Selasa (13/6/17).

Erick menambahkan, batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Sedangkan usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama yakni mencapai 65 tahun.

Untuk PNS yang menduduki jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, jika sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014.

“Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya ditinjau kembali, jika mendapat kenaikan pangkat pengabdian,” kata dia.

Bila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung Endah Mawarniati menambahkan, bila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional, tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya. sudah diatur lebih lanjut oleh BKN. Dalam PP 11 tahun 2017 sudah ditetapkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 65 tahun bagi Pejabat Fungsional ahli utama,” tutur Endah.

Sedangkan keputusan pemberhentian serta kenaikan pangkat pengabdiannya akan tetap berlaku, imbuh Endah, jika terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.

“Bila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun,” terang Endah._Vita

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img