Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale KBBPenyelenggara Pemilu Harus Cari Solusi

Penyelenggara Pemilu Harus Cari Solusi

Komisioner Endun Abdul Haq (bicara) dan Agus Rustandi saat rakor persiapan verifikasi parpol pasca putusan MK, di Aula KPU Jabar, Jumat (26/1/18). by MCKPU
Komisioner Endun Abdul Haq (bicara) dan Agus Rustandi saat rakor persiapan verifikasi parpol pasca putusan MK, di Aula KPU Jabar, Jumat (26/1/18). by MCKPU

BANDUNG – Jelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Bersama 2019, potensi masalah yang dihadapi penyelenggara pemilu cukup besar. Oleh karena itu perlu dicari solusinya dan jangan menambah masalah.

Demikian diutarakan Komisioner KPU Jabar Nina Yuningsih pada rapat koordinasi persiapan verifikasi parpol pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Bandung, Jumat (26/1/18).

Menurut Nina, setiap masalah seperti pada saat coklit atau verifikasi harus secepatnya diatasi dan jangan di-blow up. “Potensi masalah dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik,” kata dia sambil menegaskan komitmen KPU Jabar menciptakan pemilihan yang berintegritas, bernilai, dan bermartabat.

“Semua itu harus berpijak dari penyelenggara pemilu yang transparan dalam tataran normatif,” sebut Nina. Ia pun mengingatkan kewajiban normatif yang harus dipenuhi penyelenggara pemilu untuk meminimalkan masalah.

Sementara itu, Komisioner Endun Abdul Haq menyebutkan ada 19 petahana bupati/walikota serta 13 anggota DPRD kabupaten/kota dan 2 anggota DPRD provinsi pada Pilgub dan Pilkada serentak 2018. Para petahana itu harus segera menyerahkan surat cuti.

Menurut Endun, KPU Jabar juga akan melakukan rapat pleno penetapan paslon pada 12 Februari dan pada 13 Februari pengundian nomor urut paslon. “Pengundian akan dilakukan di SOR Arcamanik Bandung,” ungkapnya.

Pada saat yang sama Komisioner KPU Jabar lainnya, Agus Rustandi menjelaskan perbedaan prinsip Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaan utama adalah tidak ada istilah verifikasi faktual, tetapi istilah verifikasi saja pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.

“Pada peraturan yang terakhir juga menegaskan verifikasi dilakukan terhadap pengurus, keterwakilan perempuan, domisili, dan keanggotaan,” terang Agus. []

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img