SOREANG – Periode Juli hingga 26 Oktober 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 86.884 perekaman atau 86% dari target pemerintah pusat sebanyak 101.000 perekaman.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bandung, Aning Suciningsih mengatakan, perekaman massal tersebut, sebenarnya memang belum mencapai target, karena masih adanya beberapa kendala yang dihadapi. Salah satu kendalanya adalah, ada penduduk Kabupaten Bandung yang berada di luar daerah. Ia juga tak memungkiri jika masih ada warga yang masih rendah kesadarannya dan mengabaikan masalah administrasi kependudukan ini.
“Seperti warga Kabupaten Bandung yang bekerja atau kuliah di luar daerah dan di luar negeri. Tapi ada juga karena kesadaran warga yang kurang. Hal seperti inilah yang jadi kendala kami untuk memenuhi target perekaman ini,” kata Aning, Senin (31/10/16).
Dari jumlah 86.884 yang telah direkam tersebut, imbuh Aning, ada beberapa yang datanya belum masuk ke data center di pusat, sehingga masih belum bisa dicetak dalam waktu dekat ini. “Untuk sisa dari yang 101.000 itu, nanti masuknya ke perekaman reguler di kecamatan masing-masing, dan akan dilakukan percepatan perekaman,”ujarnya.
Dalam perekaman massal tersebut, upaya yang dilakukan pihaknya, dengan menurunkan tim dari Disdukcapil dan tim dari operator di setiap kecamatan, turun melakukan perekaman hingga ke tingkat desa. Petugas ini melakukan perekaman di desa dari pagi hingga pukul 21.00 WIB.
“Selama perekaman massal ini, petugas kami turun langsung ke setiap desa, mereka bekerja sampai dari pagi sampai pukul 21.00 WIB. Memang belum memenuhi target karena beberapa kendala tadi, tapi dengan hasil ini sudah terbilang baik,”kata dia.
Selain program perekaman massal dari pusat, lanjut Aning, pihaknya juga melakukan jemput bola menggunakan mobil di kantor desa. Hal tersebut untuk menjangkau penduduk yang jauh dan tinggal di pedalaman.
“Kami juga melaksanakan perekaman dengan mendatangi langsung warga dengan mobil pelayanan terpadu setiap Minggu di Car Free day Soreang. Lalu perekaman secara jemput bola untuk orang sakit, lumpuh atau jompo dan yang gangguan jiwa. Sistemnya kami menunggu permintaan dan langsung mendatangi rumah yang bersangkutan,”ujarnya.
Aning mengatakan, untuk warga yang e-KTP-nya belum bisa dicetak karena keterbatasan blanko dari pusat, akan diberikan surat keterangan sementara dengan masa berlaku enam bulan.
“Ketika blanko sudah ada, baru akan langsung diganti dengan e-KTP. Warga juga jangan khawatir, karena dengan surat keterangan tetap bisa digunakan untuk keperluan, seperti pembuatan paspor dan yang lainnya,” katanya.
Disinggung mengenai tindak lanjut dari intruksi dari Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungulan liar (pungli) di instansi pemerintah, Aning mengaku, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menepis anggapan adanya pungli di Kantor Disdukcapil.
“Salah satu upaya, untuk pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya di Kantor Disdukcapil, wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. Kalaupun yang bersangkutan tidak bisa, boleh dikuasakan namun kepada anggota keluarganya, bukan sama orang lain,” jelasnya.
Aning menegaskan, untuk pengurusan berbagai surat administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil ini, sama sekali tidak dipungut biaya, sehingga warga diimbau mengurusnya dengan sendiri dan tidak pakai calo.