CILEUNYI – Jajajaran Reskrim Polsek Cileunyi dan Polres Bandung membekuk tujuh dari 11 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Asep Supriyadi alias Mees di Kp Cibangkonol, RT03/RW 06, Desa Cibiru Wetan,Kec Cileunyi, Kab Bandung, Minggu (8/5) lalu.
Wakapolres Bandung Kompol Agung Reza mengungkapkan ketujuh pelaku merupakan geng motor GBR yang melakukan penyerangan terhadap enam korban dari kelompok bermotor lainnya.
“Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Diduga motifnya balas dendam antar kelompok bermotor karena ada di antara pelaku yang mengaku pernah dianiaya oleh korban,”ungkap wakapolres didampingi Kapolsek Cileunyi Kompol Edi Suwandi saat ekspos di Mapolsek Cileunyi, Jumat (13/5/16).
Ketujuh tersangka antara lain Enjen Arifin, Yoki Indiana alias Oki, Hendra als Buhe, Ikhsan, Ade Sanjaya, Luki Lukman als Tuple (di bawah umur), dan Nuramdani als Cecep (di bawah umur). “Masih ada empat tersangka yang masih DPO, mereka kabur ke daerah Pandeglang dan sedang dilakukan pengejaran,” imbuh Reza.
Pihaknya juga menahan 4 tersangka lain yakni Fey, Muti, Iben dan Meta karena terbukti menyembunyikan tersangka Enjen ke daerah Pandeglang Banten. Keempatnya dikenai Pasal 221 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 bulan. Sedangkan keenam korban yaitu Asep Mees (meninggal dunia), Dadang Suganda (luka berat), Dimas Prayoga, Edi junaedi, Andra Prasetya dan Yudi Yana.
Wakapolres menuturkan kejadian berawal dari adanya kegiatan pemutihan atau semacam ospek dari geng motor GBR di kawasan wanawisata Batukuda, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sepulangnya dari kegiatan itu mereka dicegah di TKP oleh sekelompok berandal bermotor lainnya.
“Sehingga terjadi perkelahian antar kelompok itu pada hari Minggu (8/5) pukul 17.50 WIB. Para tersangka mengaku berkelahi dalam kondisi mabuk miras,” terang Reza.
Dari ketujuh tersangka polisi mengamankan barangbukti berupa sebilah belati, sebuah gir rante motor, selembar bendera GBR yang mirip bendera negara Jerman, baju kotor, baju tersangka, tiga unit motor. Terhadap empat tersangka lainnya yang masih buron, Wakapolres mengimbau agar mereka menyerahkan diri sebelum dibekuk petugas.
Ke-11 tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 UU No 12/1954 tentang Darurat Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. “Ancaman 10 tahun penjara” tandas Reza.