Permen LHK tentang Perhutanan Sosial Menuai Protes

oleh
oleh
Para pegiat lingkungan dan kehutan saat berdialog soal Permen LHK P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7). by bbcom
Para pegiat lingkungan dan kehutan saat berdialog soal Permen LHK P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7). by bbcom
Para pegiat lingkungan dan kehutan saat berdialog soal Permen LHK P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7). by bbcom

PASEH – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menuai kontroversi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. Permen itu dianggap tidak melibatkan para stakeholder kehutanan terutama pegiat dan pelaku lingkungan lokal.

Kabupaten Bandung khususnya di kawasan Desa Ibun, Neglasari, dan Desa Dukuh Kecamatan Ibun atau di kawasan Kamojang hingga Gunung Rakutak Kecamatan Pacet termasuk dalam 1.888 hektar lahan di Bandung Selatan yang akan digarap menjadi permodelan perhutanan sosial. Para pegiat lingkungan Kabupaten Bandung bereaksi terhadap Permen tersebut dan meminta agar Permen itu di-pending sebelum ada kejelasan terkait masalah yang harus diantisipasi bilamana Permen ini diimplementasikan.

Ketua Forum Jaga Balai Kabupaten Bandung Aan Nugraha mengaku pihaknya tidak dalam posisi menolak atau menerima Permen P.39 itu. Namun yang lebih dipikirkan yakni dampak yang akan terjadi jika Permen itu diterapkan sebab membuka lahan baru.

“Kami lebih fokusnya ke antisipasi bencana yang terjadi bila P.39 itu diterapkan. Sebab nantinya akan ada pembukaan lahan hutan di kawasan hulu Sungai Citarum yang akan makin memperparah kerusakan lingkungan sehingga mengakibatkan banjir yang lebih parah lagi di kawasan hilir,” ungkap Aan kepada Balebandung.com usai dialog terkait P.39 di Bale Rancage, Desa Cipaku, Kec Paseh, Kab Bandung, Jumat (28/7/17).

Terlebih dalam Permen P.39 itu dibolehkan 10% dari lahan tersebut ditanami sayuran dan palawija. Padahal luas genangan banjir di sekitar kawasan Majalaya dan sekitarnya sudah mencapai 350 hektare dan selalu menyisakan 30-40 sentimeter lumpur dan sampah di jalanan.

“Kami dari forum meminta akan Permen P.39 itu dikaji ulang, dilengkapi dengan langkah-langkah mitigasi bencana, sebab kami juga di sini mengkaji dilihat dari aspek kebencanaan dan membahas dampak yang bisa ditimbulkan seperti potensi banjir bandang,” kata Aan. Ia menerangkan dari hasil kajian di forum ini akan dijadikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga  KLHK Gelontorkan Rp12 Miliar untuk Pusat Daur Ulang

Senada dengannya, pegiat lingkungan yang juga anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Ibun Memet M Rahmat menambahkan sebaiknya Permen P.39 itu ditunda implementasinya. Memet mengatan mestinya Kementerian LHK juga melibatkan para pegiat lingkungan lokal.

“Lebih baik penerapan Permen P.39 ini di-pending saja dulu, sebab masih banyak aturan yang bolong-bolong atau belum lengkap. Misalnya saja kenapa dalam penerapannya tidak melibatkan LMDH setempat atau LSM lokal, ini tidak ada sama sekali yang dilibatkan dari lokal,” ungkap Memet.

Memet menyayangkan dalam menetapkan Permen tersebut Kementerian LHK tanpa terlebih dahulu mendengar dan meminta pertimbangan LMDH, KTH, Penggiat KLHK, dan pelaku PHBM lainnya, sebagai stakeholder yang selama ini sudah banyak berinteraksi dan beraktivitas bersama MDH.

Perwakilan dari Perhutani Divre Jabar-Banten Zuhri Munawar menanggapi positif forum tersebut sebab merupakan banyak masukan dari masyarakat atas terbitnya Permen P.39.

“Agar jangan sampai nantinya dalam action Permen P.39 ini malah Kementerian LHK terjebak dalam kritikan dari masyarakat lokal. Jadi, lebih baik lagi kalau kita sikapi dari sekarang,” kata Zuhri.

No More Posts Available.

No more pages to load.