Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPerombakan Dapil Pileg 2019 Rugikan Parpol Kecil

Perombakan Dapil Pileg 2019 Rugikan Parpol Kecil

Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai NasDem Kab Bandung di Pangalengan, 20 September 2016. by NasDem Kab Bandung.
Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai NasDem Kab Bandung di Pangalengan, 20 September 2016. by NasDem Kab Bandung.

MARGAHAYU – Komisi Pemilihan Umum akan melakukan perombakan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Legislatif 2019 yang diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) dan disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu 2019. Rencana perombakan dapil ini dianggap merugikan partai politik yang masih terbilang baru.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung Hendi Wahyudin mengatakan di Kabupaten Bandung sendiri rencananya akan dikembangkan dari tujuh dapil menjadi 10 dapil, dengan satu dapil mencakup tiga kecamatan dan jumlah calon anggota legisatif (caleg) sedikitnya lima orang caleg.

Hal ini menurut Hendi bisa merugikan parpol kecil sebab akan makin memperketat persaingan parpol kecil dengan parpol besar. “Kalau dilihat dari pengalaman, aturan seperti ini nantinya akan makin memberatkan parpol kecil dan menguntungkan parpol besar. Sementara parpol besar makin banyak peluangnya di tiap dapil, sehingga target atau peluang kursi di DPRD bagi parpol besar akan semakin banyak,” ungkap Hendi saat ditemui Balebandung.com di Sekretariat DPD NasDem Kab Bandung di Margahayu,  Sabtu (15/4/17).

Pada kesempatan itu Hendi juga mengungkapkan Nasdem Kab Bandung saat ini tengah membuka pendaftaran untuk para caleg DPRD Kab Bandung. “Kita akan siapkan minimal sampai 50 caleg yang mendaftar di NasDem. Sampai saat ini dari 40-an calon pendaftar yang masuk, yang sudah terdaftar dan menyerahkan berkas pencalonannya sudah ada 22 orang,” sebut Hendi.

Penataan dapil baru, jadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR disebut telah sepakat melakukan restrukturisasi dapil. Hal tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah anggota dewan hasil Pemilu 2019.

Hal lain yang memberatkan dari RUU Pemilu 2019 yakni para caleg minimal harus jadi anggota parpol selama satu tahun, dengan menunjukkan kartu anggota partai politik. Aturan ini dilatarbelakangi karena akibat tidak adanya saringan ketat, banyak caleg yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah yang tidak mengetahui tugas pokoknya.

Diperketatnya syarat caleg pada Pileg 2019, diharapkan bisa menjaring wakil yang berkualitas dan memiliki pemahaman politik mendalam. Nantinya akan ada seleksi keikutsertaan kandidat calon anggota legislatif di parpol sebelum dicalonkan pada Pemilu 2019.

Dengan aturan itu, selebritas, pengusaha dan orang berpengaruh lainnya tak bisa sembarangan menjadi caleg. Saat ini Kementerian Dalam Negeri hampir menyelesaikan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img