Perubahan SOTK Pemkab Bandung Harus Segera Dibahas

oleh
oleh

kantor bupati bdgSOREANG – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bandung harus disesuaikan lagi seiring mulai diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan berlakukanya UU tersebut, maka pemerintah daerah harus segera mempersiapkan penyesuaian mengenai kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusianya. Sebab UU itu mengamanatkan pengambilalihan kewenangan kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bandung yang kewenangan pengelolaan SMA/SMK-nya akan diambil alih Pemprov Jabar pada 2017.

“Jadi, kalau kewenangan pengelolaan SMA/SMK akan diambilalih oleh pemprov, maka di Disdikbud Kabupaten Bandung tidak diperlukan lagi adanya Kepala Bidang SMA/SMK. Ini yang harus segera dibahas,” kata Ketua Komisi A DPRD Kab Bandung Yanto Setianto kepada Balebandung.com, Jumat (3/11/16).

Begitu pula dengan kewenangan pengelolaan bidang energi dan sumber daya mineral ang akan dilimpahkan ke pemprov, sebut Yanti, maka bidang tersebut tidak diperlukan lagi pada Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (Sdape) Kab Bandung. Kemudian Bidang Kehutanan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kab Bandung, juga akan diambil alih Pemprov Jabar.

UU No. 23/2014 merupakan pengganti dari UU lama yakni UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang memiliki implikasi luas. Salah satunya soal SOTK. Maka dengan pemberlakukan UU itu, SOTK di Kab Bandung pun akan mengalami perubahan drastis. Apalagi SOTK di Pemkab Bandung masih dianggap gemuk, sehingga harus diubah disesuaikan dengan prinsip miskin struktur dan kaya fungsi.

Yanto mengatakan, tak tertutup kemungkinan adanya dinas-dinas yang dipertahankan, diubah, maupun digabungkan setelah selesai kajian yang dilakukan Pemkab Bandung, untuk dibahas bersama Komisi A DPRD Kab Bandung.

Dalam UU itu disebutkan nantinya dinas akan dibagi dalam tiga kategori yakni tipe A, tipe B, dan tipe C yang biasanya diistilahkan ada dinas gemuk dan dinas kurus. Tentu SOTK di dinas tipe A akan berbeda dengan tipe C yang ruang lingkupnya lebih kecil. Penentuan dinas tipe A, tipe B, dan tipe C ini dari hasil kajian dan pembahasan di DPRD.

Baca Juga  Bupati Bandung ke Papua, Bukan Sekedar Kunjungan Kerja

Salah satu tujuan dari UU 23/2014 yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah. (iwa)

No More Posts Available.

No more pages to load.