
CIMAHI – Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum PNS Pemkot Cimahi yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut sampah ES (38) yang telah melakukan penusukan kepada Suryadi (21) hingga tewas. Perbuatan pelaku temasuk pelanggaran berat disiplin PNS sehingga yang bersangkutan pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kami prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami hormati proses hukum yang tengah berlangsung, namun terhadap yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku bagi seorang PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono.
Hardjono menyebutkan sanksi yang bakal diterapkan secara administrasi kepegawaian dan penegakan disiplin PNS sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 4/1966 tentang Pemberhentian PNS, yakni jika terjadi penahanan, maka ES akan diberhentikan. Sementara gajinya akan diberikan 50% dari gaji pokok selama masa penahanan.
“Jika sudah diputus perkaranya dan incraht, sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kalau diputuskan bersalah dan menjalani hukuman tahanan lebih dari 2 tahun, maka sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Disebutkannya berdasarkan data di dinas tempat pelaku bertugas dan database pada sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) Kota Cimahi ES tercatat sebagai PNS sejak 2008 di lingkungan Pemkot Cimahi dengan golongan II/a.
Seperti diketahui aksi penusukan terhadap korban Suryadi (21) terjadi akibat saling salip kendaraan dengan ES yang mengemudikan truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi di jalan masuk menuju TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/5/16). Keduanya terlibat adu mulut dan ketika korban masuk ke dalam mobil tiba-tiba ES mengeluarkan pisau belati dan menusuk korban hingga akhirnya tewas. [fik]