Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPNS Terima Parsel Wajib Lapor KPK

PNS Terima Parsel Wajib Lapor KPK

Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak. ist
Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak. ist

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau parsel. Kalau mereka menerima hadiah dalam bentuk apapun, harus segera melaporkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hal itu dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada siaran pers KPK Senin (24/6/16), pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.

Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, bila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

Lebih lanjut gubernur menegaskan pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (APN) yang telah diterima oleh PNS Pemprov di Senin (27/6/16).

“Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel,” tandas Aher di Gedung Sate, Selasa (28/6/16).

Gubernur menandaskan momentum pemberian hadiah lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

Kepala Biro Humas Protokol & Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma menambahkan, dilarangnya menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan wujud dari komitmen Jawa Barat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional. “Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU Tipikor,” ujar Sonny.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img