BANDUNG – Polda Jabar menggelar analisis dan evaluasi (anev) kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik dengan terlapor Rizieq Shihab, Senin (30/1/17) pukul 13.00 WIB. Anev yang digelar ini untuk membahas gelar perkara ketiga nanti.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan polisi tengah berusaha merampungkan pemeriksaan saksi ahli dan pelengkapan dokumen, untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada Imam Besar FPI tersebut.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli, mudah-mudahanan dalam waktu satu setengah hari ini memenuhi semuanya. Kalau memang cepat dan hasilnya apa yang diharapkan oleh penyidik, langsung kita lakukan anev (analisis dan evaluasi) gelar perkara,” jelas Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/17).
Yusri menambahkan, anev dilakukan agar dalam gelar perkara ketiga nanti berjalan lancar. “Sore nanti mungkin bisa rampung anev, dan kita akan meningkat ke gelar perkara yang akan dijadwalkan kembali untuk bisa mengetahui apakah status Rizieq Shihab yang tadinya sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Perjalanan kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri berjalan alot. Sejauh ini Polisi sudah tiga kali melakukan gelar perkara atas perkara tersebut. Dalam gelar perkara terakhir polisi meminta waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan dokumen termasuk beberapa saksi yang harus diperiksa ulang.
Tidak hanya itu, polisi juga menambah sejumlah saksi, baik saksi ahli dan saksi tempat kejadian perkara untuk menguatkan dua pasal yang menjerat Rizieq Shihab. “Ada beberapa saksi ahli tambahan yang ?memang harus dilengkapi semuanya, agar membuat terang pasal 154 a tentang penistaan lambang negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik,” kata Yusri.