GEDEBAGE, Balebandung.com – Polda Jabar akan memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Kamis 10 Desember 2020 terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan surat pemanggilan kepada HRS akan dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (7/12) besok. .
“Pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil. Mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum. Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung,” jelas Kabid Humas di Mapolda Jabar, Sabtu (6/12/20).
Kombes Pol Erdi Adrimulan menambahkan, rencananya tanggal 10 Desember Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memanggil HRS. “Rencana kita panggil Bapak HRS tanggal 10 Desember itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar,” ungkapnya.
Kobes Pol Erdi menambahkan, ada dua orang dari FPI yang akan dimintai keterangan Penyidik. “Ada dua orang yang akan dimintai keterangan,” sebutnya
Erdi mengimbau agar pihak FPI koperatif dalam pemanggilan sejumlah tokohnya. “Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kita juga mengimbau tidak perlu lah membawa jamaahnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak. Itu tidak ada gunanya,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.***