Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPolda Jabar Tangkap 3 Tersangka Pabrik Kosmetik Ilegal

Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Pabrik Kosmetik Ilegal

Ekspos kasus pabrik kosmetik ilegal di Mapolda Jabar, Senin (8/2/21).

BANDUNG, Balebandung.com – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (5/2) lalu.

Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan tiga tersangka, yang diduga sebagai operator dari pabrik kosmetik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pabrik tersebut memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih yang dijual bebas di masyarakat.

“Dalam kasus kosmetik ilegal ini, ada tiga tersangka, dari pengakuan ketiga tersangka menyatakan sudah beroperasi selama dua tahun,” ungkap Kombes Pol Rudy Ahmad di Mapolda Jabar, Senin (8/2/21).

Petugas kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial YS, RR dan WO. YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” bebernya.

Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis “Kelly” dengan cara dicampur menggunakan perwarna makanan. Produk farmasi jenis kosmetik tersebut diedarkan kepada konsumen, baik di kalangan pertokoan maupun ke perorangan.

“Komposisi dari merk Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi yaitu kosmetika jenis Kelly, bahan kosmetik berwarna putih dan pewarna makanan merk Kupu-kupu,” kata Rudy.

Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp55 juta perbulan. Para tersangka melabeli kosmetik buatannya itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi, serta menjualnya seharga Rp35 ribu perbungkusnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pack dan bahan-bahan pembuatan kosmetik sebanyak 1 tong.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009. “Ancaman terhadap tiga orang tersangka sesuai pasal yang disangkakan, penjara maksimal 15 tahun,” kata Direserse Narkoba Polda Jabar. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img