BANDUNG – Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penistaan terhadap Pancasila dengan terlapor Imam Besar FPI Habib Rizieq. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ini, kini ditangani Polda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan berkas kasus tersebut baru diterima dua hari yang lalu oleh Polda Jabar. “Baru dua hari lalu kita terima berkasnya,” ujar Kombes Yusri, Rabu (23/11/16). Yusri menambahkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri sebagai pelapor.
“Pelapornya atas nama Sukmawati, tertanggal 27 Oktober 2016. Kasus ditangani Polda Jabar karena locus de lict-nya di wilayah Provinsi Jabar. Untuk detail wilayah kabupaten atau kota mana nanti kita pelajari dulu berkasnya, baru kita publish lokasinya dimana,” paparnya.
Kabid Humas mengakui, kasus ini sendiri belum akan dilakukan langkah penanganan secara komperehensif sesuai pelaporan yang dilaporkan oleh pelapor. “Kasusnya ditangani Direskrimum, dan kita akan mempelajari dulu berkas dari Bareskrim Polri. Apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Bahkan Polda Jabar pun belum akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada para pihak. “Belum akan melakukan pemanggilan, baik saksi pelapor maupun saksi terlapor ataupun pihak lainnya yang berkaitan dalam kasus ini,” pungkasnya.