Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPolda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Travel Umroh

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Travel Umroh

BANDUNG, Balebandung.com – Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok travel umroh. Penetapan tersangka berdasar  bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Tersangka sudah ada, sementara baru  Yusuf Abdul Latief, putra dari pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut,” kata Hassanain Haikal selaku kuasa hukum korban, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung Rabu (3/6/20)

Haikal menambahkan, terkait  perusahaa travel Al Qodri sendiri statusnya masih sebagai saksi. “Al Qodri  saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya,” tukas Haikal.

Lebih lanjut Haikal menuturkan kronologis kasus ini. Tersangka Yusuf Abdul Latief dilaporkan kliennya, seorang pengusaha asal Kota Bandung, Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong.

Tersangka Yusuf diketahui bermitra dengan salah satu biro travel umrah Al Bayyinah di Garut, yang setelah ditelusuri, travel tersebut ternyata  tidak terdaftar di Kementerian Agama. Bahkan tersangka hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban.

“Tersangka malah sempat memberi cek bodong kepada korban, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening dari cek tersebut sudah ditutup,” ungkap Haikal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurutnya sudah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka.

Haikal mebeberkan tersangka juga sempat mengiming-imingi pelapor untuk profit sharing. Namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja.

“Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana, sehubungan investasi bodong dengan nama Travel Umroh Al-Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara selama empat tahun,” beber Haikal.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img