BANDUNG – Polda Jabar menangkap 3 pelaku penipuan modus kupon undian berhadiah palsu ke dalam kemasan box wafer keju Richeese Nabati. Dalam kupon itu pelaku mengelabui korbannya seolah-olah mendapatkan hadiah mobil, yang pajaknya ditanggung pemenang.
“Modusnya pelaku memasukan kupon yang dibuat sendiri ke dalam kemasan produk, sehingga orang yang membelinya merasa mendapat kupon berhadiah. Kemudian diberi petunjuk pengambilan hadiah dengan cara masuk ke salah satu website yang dibuat pelaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (22/2/17).
Usai melakukan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar tanggal 10 Februari 2017 bersama Krimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap 3 TSK di tiga tempat, tapi masih satu kabupaten yaitu di Kabupaten Sidrap.
Polisi menangkap menangkap G, J dan AR, sementara dua pelaku lainnya masih buron. Ketiganya diduga hanya kaki tangan dari dua orang koordinator utama yang dipanggil dengan nama Abang dan Bojes yang masih DPO.
Yusri menjelaskan, dalam aksinya produk wafer keju berisi undian abal-abal buatan mereka disebar secara acak ke pasar dan toko-toko di seluruh Indonesia melalui jaringan-jaringan yang mereka miliki. Untuk meyakinkan korbannya, dalam kupon tersebut disertakan petunjuk agar mengunjungi laman website pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com.
“Di website itu mereka harus memasukkan pin yang ada di dalam kupon,” ujarnya.
Agar lebih meyakinkan lagi, website tersebut kemudian mengarahkan korban agar menelepon ke call centre di nomor 085211771774. Dalam percakapan di dalam telepon korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan mengurus STNK mobil yang akan diberikan sebagai hadiah utama.
“Setelah korban tergiur, maka korban harus mentransfer Rp 5,7 juta ke rekening tersendiri untuk pajak hadiah yang dijanjikan berupa mobil,” tuturnya.
Yusri menambahkan, pelaku sudah satu setengah tahun menjalankan aksi penipuan dengan modus ini.? Kepada Polisi mereka mengaku sudah meraup ratusan juta dari aksinya. “Sudah banyak, cuma setiap ditanya pasti. hampir ratusan juta,” sebutnya.
Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, Herman mengatakan, penipuan tersebut terungkap ketika 10 orang konsumen wafer keju Richeese Nabati mengadukan hal tersebut ke costumer care resmi. “Ada 10 pelanggan yang lapor langsung. Lalu kita laporrkan tanggal 10 November 2016. Kebanyakan di Medan dan Bekasi,” tutur Herman.
Herman berkilah pihaknya sampai saat ini belum menyelenggarakan undian apapun. Jika masih menemukan hal serupa, Herman mengimbau kepada konsumen agar menghubungi customer service PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di email info@nabatisnack.co.id. “Kerugian yang kita derita tidak ternilai karena nama baik kita hancur ,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 35 dan atau 36 Jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda sebesar Rp 12 miliar.