BANDUNG – Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka atas nama Julianto Silalahi (JS) dan Hamciak Manik (HM), dalam kasus dugaan miras oplosan yang menimbulkan 222 korban dengan 41 korban diantaranya tewas di wilayah hukum Polres Bandung antara lain di Kecamatan Cicalengka, Majalaya, dan Kecamatan Cileunyi.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si menjelaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil uji Laboratorium Forensik.
“Dari situ, penyidik Polres Bandung yang di-back up oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berkesimpulan pemilik miras oplosan yaitu HM dan penjualnya berinisial JS sebagai tersangka,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jabar Jl Bypass Soekarno Hatta Bandung, Kamis (12/4/18).
Kapolda menandaskan kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Diberitakan sebelumnya sejak Jumat (6/4/) sampai Senin (94), didapatkan banyak pasien yang berobat di RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya dan Rumah Sakit AMC dengan keluhan mual, muntah, pusing dan mata kabur, bahkan meninggal dunia.
“Jumlah korban sebanyak 222 orang, meninggal dunia 41 orang, sudah pulang 139 orang, dirawat 30 orang, dirujuk 11 orang. Hasil diagnosa dokter di ketiga rumah sakit tersebut disimpulkan korban terintoksikasi alkohol,” ungkap Agung.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Kapolda, Polres Bandung bersama Direktorat Narkoba Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan. Langkah yang ditempuh antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi korban yang di rawat di rumah sakit, memeriksa saksi penjual miras, memeriksaan saksi di tempat korban minum minuman oplosan.
“Penyidik juga mngambil sampel darah, urine dan muntah untuk dibawa ke Laboratorium Forensik dan mengambil sisa minuman yang masih dalam botol kemasan air mineral untuk dibawa ke Laboratorium Forensik. []