
BANDUNG – Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) miras oplosan di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. TPPU itu berlangsung sejak Desember 2010 sampai Maret 2018 oleh tersangka Samsudin Simbolon dengan istrinya Hamcia Manik, di Jalan Bypass Kampung Bojongasih RT.03 RW.08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Babupaten Bandung.
“Pencucian uang dilakukan dengan cara menggunakan uang hasil kejahatan penjualan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan mengakibatkan orang meninggal dari periode tahun 2010 sampai dengan 2018, untuk pembangunan rumah mewah , pembelian tanah dan bangunan, pembelian lahan kelapa sawit, pembelian kendaraan roda 2 dan roda 4,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ekspos di Mapolda Jabar, Kamis (5/7/18).
Kapolda menguraikan modus operandinya di mana dalam sehari tersangka memproduksi minuman keras oploscicaan sebanyak 250 liter atau 416 botol ukuran 600 ml.
Dengan perincian modal dan bahan dasar sekali produksi senilai 429.800. Modal per botol Rp.6.500 dan dijual dengan harga Rp. 20.000,- per botol, sehingga tersangka memperoleh keuntungan sebesar rp.13.500,- per botol.
Dalam satu hari tersangka memproduksi 416 botol atau 250 liter miras oplosan, keuntungan per hari sebesar Rp 5.616.000. Dalam sebulan tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 168.480.000,-
“Tersangka memproduksi minuman keras oplosan sejak awal tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2018,” kata Kapolda.
Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan tindak pidana asal pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 5 lembar print out histori kepemilikan kendaraan pajak progresif atas nama Samsudin Simbolon, Hamcia Manik dan Roy Sam Guntur Simbolon. Uang tunai Rp. 65.351.000; 1 lembar kwitansi dp pembelian / panjer lahan sawit senilai Rp.50 juta tertanggal 13 Januari 2018.
Lalu ada 1 lembar slip pengiriman uang bank BNI dari Hamcia Manik senilai Rp. 600 juta dengan berita pembelian kebun. Termasuk juga surat-surat pembelian tanah dan bangunan di Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung dan Desa Ganjarsabar Kec. Nagreg Kab. Bandung.***