SOREANG, Balebandung.com – Satuan Narkoba Polresta Bandung mengamankan 7 pelaku peredaran ganja, obat obat terlarang dan narkotika. Para pelaku diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandung beserta barang bukti lainnya, berupa ganja paket besar, sabu dan obat terlarang.
Waka Polresta Bandung Kompol Mikranuddin, S.H, S.I.K M.H didampingi Kasat Narkoba mengatakan, keberhasilan Satuan Narkoba dalam pengungkapan narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada polisi. Pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap peredaran ganja seberat Rp 7,5 kg, yang didapat dari pelaku berinisial JI,” kata Kompol Mikra. Barang bukti yang berhasil diamankan, ganja 7 paket besar yang dibungkus lakban warna kuning, 1 paket sedang, satu buah timbangan dan satu unit HP.
“Tim pun berhasil mengungkapnya dan mengetahui ada peredaran ganja. Namun untuk pengungkapan penyalahgunaan shabu dan obat-obatan merupakan rangkaian dari Operasi Antik selama 10 hari yang dilaksanakan Polres Bandung dari 21 sampai 30 Nopember 2019,” ujar Wakapolresta.
Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bandung, di mana salah satu pelaku pengedar ganja diduga jaringan Aceh. Juga dari tujuh tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bandung itu, tersangka JK alias Akew merupakan residivis. Akibat perilakunya pelaku dijerat hukuman maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba AKP Jaya Sofian menambahkan, awalnya pelaku memiliki 25 kg ganja, sebagian besar sudah terjual dan sisanya 7,5 kg menjadi barang bukti. “Tersangka menjual ganja Rp 6,5 juta per kg. Dia, JK, merupakan bandar besar. Ganjanya disinyalir dari Aceh dan ganjanya diedarkan di Kabupaten Bandung,” pungkas AKP Jaya.***