SOREANG – Polisi gadungan berinisial AS (42) bersama keponakannyanya M Nazar, warga Jl Anyar, Kel Wijaya Kusuma,Kec Grogol Petamburan, Jakarta, diciduk petugas Satreskrim Polres Bandung, usai mereka melakukan aksinya memecahkan mobil korban di Jl Raya Terusan Kopo di SPBU 34-40223, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH mengatakan pihaknya mengamankan setelah dijebak di daerah Pangalengan akhir pekan lalu. Saat dijebak pelaku menggunakan seragam safari layaknya polisi preman.
“Setelah ditangkap, kami kemudian menggeledah rumahnya dan ditemukan banyak barang bukti dua unit pistol jenis FN dan puluhan butir peluru, dua buah handytalky, 1 wing Polda Metro Jaya, beberapa kartu atm, handphone dan juga beberapa kartu anggota Polri, Badan Intelejen Nasional (BIN), dua lembar STNK tanpa kendaraan dan dua buah plat nomor,” kata Niko saat ekpos di Mapolres Bandung, Selasa (1/11/16).
Polisi pun menangkap juga MN yang merupakan keponakan AS, namun usianya masih di bawah umur. “Justru MN ini yang umurnya jauh di bawah AS sekaligus keponakannya, malah menjadi otak pelaku berbagai kejahatan termasuk pecah kaca mobil, salah satunya yang menimpa korban di SPBU Margahayu” kata Kasat Reskrim.
Niko menuturkan kronologis kejadian saat korban Siti Nurlaelah (50) seorang PNS warga Kp Ciputih, Desa Margahayu Selatan Kec Margahayu, memarkirkan mobilnya jenis Daihatsu Terios di SPBU 34-40223 Margahayu untuk melaksanakan sholat magrib. Korban kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput anaknya di SMP 1 Margahayu.
Di perjalanan korban baru sadar di bagian belakang sebelah kanan kaca mobilnya sudah pecah. Barang-barang berharga yang di dalam mobilnya pun sudah raib.Korban lantas kembali ke SPBU tadi untuk melihat rekaman CCTV. Dari CCTV itu didapati identitas pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna silver.
“Dari hasil pemantauan CCTV rupanya kedua pelaku menggunakan Avanza warna silver parkir dengan memepet mobil korban. Melihat ada barang berharga di dalam mobil, pelaku langsung melakukan kejahatannya dengan memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga korban,” ungkap Niko.
Tidak hanya itu, keduanya pun sering melakukan kejahatan pencurian mobil dan motor dengan barang bukti yang diamankan petugas antara lain berbagai macam kunci astag baik untuk mobil maupun motor.
Akibat punya senpi ilegal, polisi kemudian menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat N.o12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena pelaku memiliki senjata api tanpa izin,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua pistol pelaku bukan senpi organik melainkan rakitan. “Pistolnya mereka gunakan untuk mengancam korban. Bahkan saat ditangkap pelaku yang di bawah umur menyelipkan pistolnya di pinggangnya,” kata Niko.