BANDUNG – Polisi menangkap dua eksekutor dan tujuh orang yang memberikan ‘pertolongan jahat’ pelaku kasus pembunuhan terhadap Isop di dalam rumah salon milik korban, Jl Buahdua,Desa Rancaekek Wetan,Kec Rancaekek, Kab Bandung, yang terjadi pada 15 November 2016.
“Telah diamankan sembilan orang tersangka dengan rincian dua pelaku perkara “pembunuhan yang diikuti oleh delik pidana lain terhadap korban Saudara Isop di Rancaekek tanggal 15 November. 2016, dan tujuh pelaku “pertolongan jahat,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (23/11/16).
Polisi membekuk Hasanudin alias Ende (22) otak pembunuhan, bersama Rendy Muhammad Pajar (17). Keduanya menghabisi korban dengan cara menyumbat mulut korban, lalu Hasan memukuli muka dan tubuh korban.
Rendy diamankan pada Selasa (22/11/16) pukul 10.00 Wib di daerah Parujakan Kota Cirebon. Sementara Hasan ditangkap pada Minggu (20/11) pukul 09.15 WIB di Kec Cicalengka Kab Bandung. Saat ditangkap tersangka Hasan terpaksa menerima timah panas yang bersarang dibetisnya karena berupaya melawan petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Hasan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas memberi tembakan peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali. Karena pelaku tetap melarikan diri, akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas mengenai betis kanan pelaku,” ungkap Yusri.
Pada saat petugas mendekati pelaku, pelaku mencoba untuk menyerang petugas, hingga akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas mengenai betis kiri pelaku. Setelah itu, imbuh Yusri, dengan segera petugas langsung membawa pelaku ke rumah sakit terdekat.
Lebih lanjut dia menjelaskan motif pembunuhan tersebut pelaku Hasan merasa kesal karena telah berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali, tapi belum dibayar. Janji korban akan membayar Rp 300.000 setiap berhubungan badan. “Karena kesal akhirnya pelaku mengajak Rendi untuk menghabisi dan merampok korban pada hari Selasa (15/11),” terang Yusri.
Tugas Hasan menyumpal mulut korban dengan handuk kecil dan mengikat kaki korban dengan kabel. Sementara Rendi memukuli badan dan muka korban berkali-kali, dengan menggunakan besi potong hingga korban tewas.
Setelah Isop meregang nyawa, Hasan mendapat jatah Honda Vario hitam, HP Oppo A37F dan HP Galaxy Fame Duos milik korban. Sementara Rendi menggasak Honda Beat putih-biru, HP Blackberry Torch 9680 dan tas ransel hitam.
Setelah mengusai barang-barang milik korban, dua pelaku tersebut kemudian menjual jarahannya kepada pelaku yang disebut ‘pertolongan jahat. “Mereka diantaranya Nabilla (18), Abdullah als Iduy (18 Th), Wawan Setiawan (49 Th) Fajar Gumilang (23), Rianti binti Ade (18 Th) .Deviana (40 Th) dan Adang Sugandi” sebut Yusri.
Ia mengatakan berdasarkan barang bukti tersebut, maka pihaknya merencanakan kegiatan rekonstruksi minggu depan guna melengkapi berkas perkara.