Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPolres Bandung Tangani Alih Fungsi Lahan 116 Ha di Gunung Patuha

Polres Bandung Tangani Alih Fungsi Lahan 116 Ha di Gunung Patuha

 Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik (kiri) didamping petugas Polhut Perhutani (kanan) saat meninjau kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sayuran di Gunung Patuha, Blok Waas, Kampung Dewata, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9). by iwa/bbcom
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik (kiri) didamping petugas Polhut Perhutani (kanan) saat meninjau kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sayuran di Gunung Patuha, Blok Waas, Kampung Dewata, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9). by iwa/bbcom

PASIRJAMBU – Satreskrim Polres Bandung kembali melakukan pengecekan lapangan ke kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sayuran di Gunung Patuha, Blok Waas, Kampung Rancabolang, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/17).

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik menyebut dari luas lahan hutan lindung 127 hektare, sekitar 116 hektare lahan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sayuran sejak tahun 2007.

Pantauan di lapangan sebagian lahan yang sebelumnya digarap para petani ditinggalkan dan tidak digarap lagi. Namun ada juga lahan yang masih ditanami kubis dan kol yang siap dipanen. Saat dilakukan sidak, polisi tidak menemukan seorang pun petani penggarap lahan.

Lahan yang dijadikan hutan lindung sejak 2013 tersebut dikelola oleh Perhutani yang berada di kawasan eksporasi energi panas bumi di Gunung Patuha dari PT Geodipa Energi Unit Patuha. Di lahan tersebut para petani menanam berbagai jenis sayuran seperti kubis, kol, kentang, wortol, seledri dan sayuran lainnya. Selain itu ditemukan juga puluhan pohon yang ditebang dan hanya menyisakan bonggol pohonnya.

Firman mengungkapkan, lahan tersebut digarap sekitar 300-an petani penggarap yang berasal dari lingkungan sekitar . Sebab menurutnya setiap petani biasanya menggarap satu sampai tiga hektare lahan untuk ditanami sayur.

“Sebagian lahan sudah ditinggalkan, sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan belasan warga yang diduga merusak area hutan lindung yang dijadikan perkebunan sayuran. Dalam pemeriksaan tersebut kami memberikan teguran untuk tidak menggarap lahan ini lagi,” ungkap Firman.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan memanggil instansi terkait diantaranya Perhutani, penggarap lahan dan dinas terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.

“Kami akan berikan hukuman pidana tentang kehutanan jika terbukti lahan ini berallih fungsi lagi jadi lahan perkebunan sayuran. Bukan hanya di kawasan Bandung selatan saja, tapi di seluruh kawasan hutan di Kabupaten Bandung,” tegasnya.

Petugas Polisi hutan Perhutani Ato Susanto menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban lebih lanjut dari temuan ini terhadap para petani penggarap dengan memberikan peringatan. “Rencananya hutan yang gundul akan kami reboisasi dengan ditanami pohon lagi,” kata Ato.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img