Polres Bandung Tidak Menahan Penganiaya Andika

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik saat ekspos curanmor di Mapolres Bandung, Selasa (22/8). by bb80
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik. by bb8

SOREANG – Pelaku penganiayaan terhadap korban Andhika, AR (11) telah dikembalikan ke pihak orang tuanya, sesuai UU No 11 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.Hal ini mengacu pada dua poin dalam UU tersebut, yang mengharuskan polisi mengembalikan anak usia 11 tahun ke orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik membenarkan, sejak Senin (27/11) lalu pihaknya mencoba melakukan diskusi mengenai kejadian ini dengan pihak P2TP2A dan Bapas. Hal ini untuk memutuskan sanksi bagi AR, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman seusianya pada Sabtu (25/11/) lalu.

“Jadi, tidak ada diversi, karena ini masih 11 tahun. Kalau diversi itu biasanya kepada anak usia 13. Sehingga sesuai undang-undang diwajibkan untuk mengembalikan kepada orang tuannya dan menjalani konseling selama hampir enam bulan ke depan,” jelas Kasatreskrim, Rabu (29/11/17).

Dirinya menegaskan sejak kejadian pun, tidak ada penahanan kepada pelaku.”Kita ga berani, ini masih anak-anak. Jadi, kemarin itu hanya mendampingi, sejak kejadian ia dibawa ke Polsek Banjaran, lalu ke unit PPA Polres, tapi tidak ada penahanan,” terangnya.

Dalam memberikan pertanyaan kepada AR pun, kata firman, pihaknya melakukan dengan teknik yang berbeda. “Ini kita lakukan berbeda dalam memberikan pertanyaan kepada AR ini. Karena kami juga memahami psikologis anak-anak usia 11 tahun seperti apa,” ungkapnya.

Bahkan saat di polres pun, didampingi petugas polwan dan diajak bermain, layaknya anak usia SD. “Seperti layaknya anak SD, ingin bermain ya kita turuti, karena kan kondisinya juga dalam keadaan tekanan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Bandung Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Kartu Tani Sibedas 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.