
CIMAHI – Polresta Cimahi menetapkan seorang tersangka berinisial Ana Sumarna (42) dalam kasus penipuan kartu pelayanan BPJS Kesehatan palsu yang terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Polresta Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya akhirnya mengerucut kepada AS dan kini yang bersangkutan telah ditahan. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencetakan Kartu BPJS Kesehatan palsu sejak 14 Juli 2016 hingga kini.
Tersangka berhasil meyakinkan warga dengan menawarkan kartu BPJS Kesehatan seumur hidup hanya dengan sekali bayar sebesar Rp 100 ribu tanpa harus membayar premi atau kewajiban iuran bulanannya.
“Jadi tersangka ini menjanjikan ke warga bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan dengan biaya Rp 100.000 untuk seumur hidup dan tanpa harus membayar iuran bulanannya,” ungkap Ade kepada wartawan, Senin (25/7/16).
Tersangka kemudian berpura-pura mendaftarkan para warga yang telah menyerahkan uangnya di situs resmi BPJSKes. Lalu tersangka mencetak Kartu BPJSKes sendiri melalui file blanko kartu BPJS kosong yang dapat diubah nama sesuai keinginan dengan menggunakan nomor peserta secara acak.
Kapolres menyebut sedikitnya ada 175 kartu BPJSKes palsu yang telah dicetak dari 810 warga yang akanjadi calon peserta BPJSKes tersebut. Hingga kini Polresta Cimahi telah menetapkan empat desa di Kecamatan Padalarang yang telah dijadikan praktek penipuan BPJSKesehatan palsu, diantaranya Desa Kertajaya, Kertamulya, Jayamekar, dan Desa Ciburuy.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka seperti satu bundel berkas pendaftaran BPJS, satu bundel kuitansi pembayaran, dua buah Kartu Peserta BPJS Kesehatan palsu dan lembar blanko BPJS hasil print,” sebutnya. [fik]