
SOREANG – Sebanyak 22 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor termasuk disertai kekerasan dan pemberatan berhasil diringkus oleh Polres Bandung. Turut diamankan barang bukti 13 unit motor, satu unit mobil pick up dan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan tindak pidana tersebut terjadi Mei hingga Agustus 2018. Dengan 17 laporan polisi di polres maupun polsek yang diperoleh dari korban. Pihaknya berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut pada dua pekan terakhir.
“Ada 17 laporan polisi dari polres dan beberapa polsek di 17 TKP dan diamankan 22 tersangka serta barang bukti mobil dan roda dua dan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” jelas Kapolres saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (5/9/18).
Indra menandaskan semua tersangka rata-rata dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. Menurutnya, beberapa kasus juga terkait begal yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pencurian kabel PLN.
“Kasus begal ada yaitu curas di lima TKP. Lainnya kasus curanmor dan curat,” urainya. Beberapa tersangka merupakan residivis sehingga ancaman hukuman bisa berlipat ganda.
Indra menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur bila tersangka melakukan perlawanan. Kendati begitu menurutnya dari mereka tidak ada yang melawan.
Terkait dengan kasus begal yang tengah marak, dirinya terus melakukan antisipasi dengan imbauan melalui berbagai sarana media dan meningkatkan patroli. Tidak hanya itu pengungkapkan kasus terus dilakukan.
“Saya mengimbau untuk sama-sama menjaga dan mengunci kendaraan bermotor. Sebab ada warga yang lupa mengambil kunci motor sehingga menjadi korban pencurian,” pesannya.
Pihaknya juga terus meningkatkan patroli di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bandung. Seperti di perbatasan Bojongsoang dan Kopo. “Kita tingkatkan patroli di perbatasan,” kata dia.
Di sela ekspos, Kapolres Bandung langsung menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya yang menjadi korban. Salah satunya memberikan barang bukti mobil pick up ke pemiliknya, Agus Supriadi warga Cibiru Hilir.
“Saya berterimakasih sekali karena mobil bisa kembali. Kejadian hilangnya Agustus akhir saat mobil terparkir di depan rumah,” kata Agus.
Menurutnya, selama enam tahun menyimpan mobil di depan rumah aman-aman saha. Tapi, akhir Agustus kemarin tidak biasanya mobil yang terparkir raib digondol maling.***