Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPolresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Home Industri Miras Impor Oplosan

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Home Industri Miras Impor Oplosan

SOREANG, balebandung.com – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan MG (34), seorang pelaku dalam kasus home industri miras impor oplosan. Polresta Bandung berhasil menyita 364 botol miras impor oplosan sebagai barang bukti dalam kasus itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” ujarnya.
Kusworo menuturkan, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ujar Kusworo.

“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img