SOREANG, balebandung.com – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, bahwa jajaran Polresta Bandung menindaklanjuti laporan masyarakat yang terjadi pada 19 Agustus 2022, atas hilangnya nyawa empat pemuda karena miras oplosan yang dirancik sendiri di Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan, dan penelusuran tentang awal mula terjadinya miras oplosan ini diracik dan diminum bersama-sama, sampai dengan adanya yang meninggal dunia. Empat orang meninggal dunia dari 12 orang yang minum miras oplosan tersebut,” kata Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).
Jadi pada tanggal 16 Agustus 2022 pukul 19.00, lanjut Kusworo, 12 pemuda ini mulai minum miras oplosan yang diracik sendiri oleh saudara AH dengan ET. “Saudara AH dan ET, keduanya almarhum, membeli minuman alkohol yang dibeli di toko kimia, kemudian diracik dengan sprit, diracik dengan soda, diracik dengan air putih kemudian dikonsumsi bersama-sama,” tutur Kapolresta Bandung.
Menurutnya, pada tanggal 16 Agustus 2022 malam, miras oplosan itu dikonsumsi sekali, kemudian tanggal 17 Agustus 2022 dikonsumsi kembali yang kedua kalinya. “Mulai empat orang dari 12 orang ini, masuk rumah sakit. Kemudian bertambah menjadi enam, bertambah dua lagi menjadi delapan,” jelas Kusworo.
Dari delapan orang yang ada di rumah sakit, kata Kusworo, empat orang meninggal dunia pada 19 Agustus 2022, kemudian empat orang lainnya pulang ke rumah.
“Saat ini, kondisi empat orang meninggal dunia, dan delapan orang saat ini dalam kondisi sehat,” katanya.
Dari situ, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang masih sehat dan diambil keterangan. “Didapat keterangan tadi, bahwa peracik minuman adalah saudara AH dan saudara ET atas kesepakatan keduabelas pemuda tersebut. Sepakat minum bersama-sama, menyepakati kedua ini yang meracik dan menyepakati keduabelas pemuda itu minum bersama,” ujarnya.
Menurutnya, usia para pemuda itu dari mulai 25 tahun sampai 37 tahun. “Tidak ada yang dibawah umur, dari usia 25 tahun sampai 37 tahun itu bervariatif,” katanya.
Kusworo menjelaskan lokasi pesta mirasnya di Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. “Lokasinya di perumahan, yang sempat didokumentasikan oleh korban dengan menggunakan kamera handphone,” katanya.
Belajar dari pengalaman ini, kata Kusworo, baik dari jajaran Polresta Bandung maupun Pemkab Bandung, memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya Indonesia.
“Agar tidak melakukan minum-minuman keras, khususnya yang terutama diracik sendiri. Karena dari alhokol yang dicampur dengan minuman yang lain, ini akan menghasilkan methanol yang sifatnya racun bagi tubuh. Jadi kami menghimbau untuk tidak melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Kapolresta Bandung juga sudah menghimbau ke toko-toko, yang membeli alkohol agar menanyakan peruntukannya untuk apa. “Dan memberikan himbauan agar tidak dioplos dengan minuman yang lain, untuk dikonsumsi atau untuk diminum. Apalagi kalau membeli alkoholnya itu dibarengi dengan minuman-minuman atau serbuk-serbuk rasa bahan campuran untuk dikonsumsi,” katanya.
Ia berharap para toko yang menjual alkohol untuk memberikan himbauan kepada para konsumennya dan menanyakan kepentingannya untuk apa. “Alkohol dicampur dan kemudian dikonsumsi bisa menimbulkan racun bagi tubuh. Empat orang sudah meninggal dunia dan berharap kejadian ini yang terakhir dan tidak ada kejadian lainnya yang mengikuti,” katanya.
Sebelumnya, empat korban meninggal dunia diduga akibat pesta miras, yakni Giran Suryadi (21) warga Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Gilar Rahmat Sopandi (31) warga Kampung Galumpit Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Dua korban lainnya, Edih Permana (21) warga Kp. Galumpit Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dan Ape Hanafiah (25) warga Kampung Babakan Kinim Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.***