Polresta Bandung Ungkap 25 Kasus Narkoba

oleh
oleh
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers 25 kasus narkoba dengan melibatkan 33 tersangka di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

SOREANG, Balebandung.com – Satuan Resnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 25 kasus dengan 33 tersangka dari sejak Juni 2022 hingga 21 Juli 2022.

Dari 33 tersangka yang terlibat itu, yang menonjol salah satunya ungkap kasus inex jenis minion sebanyak 322 butir dan barang itu berasal dari Tiongkok RRC.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (21/7/2022).

Kusworo mengatakan, pengungkapan kasus inex minion itu di daerah Bojongsoang Kabupaten Bandung.

“Ini terungkap, barang itu dibawa oleh tersangka dan diamankan oleh petugas pada 17 Juli 2022 pukul 23.50 WIB. Dari situ kita menyita 322 butir ekstasi jenis minion dengan satu unit handphone dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka. Pengungkapan jenis minion baru kali ini,” kata Kusworo.

Kemudian, lanjut Kapolresta Bandung, ada lagi yang lain, yaitu pengungkapan kasus sabu yang dilakukan oleh genk motor.

“Genk motor ini, anggota genk motor yang tidak mau ikut ormas sehingga yang bersangkutan masih mengakui sebagai genk motor,” tandas Kusworo.

Dari genk motor itu, kata dia, terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik. Berasal dari temuan narkoba itu, Kusworo mengatakan, jajaran kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek.

“Ditemukan pula senjata tajam jenis suriken dan pisau. Pisau lempar ini, juga kita amankan. Dan bersangkutan modusnya mempekerjakan anak dibawah umur, sehingga selain dikenai Undang-Undang Narkotika No 35/2009, juga dijerat pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur,” katanya.

Serangkaian pengungkapan terhadap 33 tersangka pada 25 kasus itu, kata Kusworo, pihaknya bisa mengungkap narkotika jenis ganja seberat 849,66 gram, narkotika sabu seberat 220,98 gram, tembakau gorilla atau tembakau sintetis seberat 200,9 gram.

Baca Juga  Usaha Konveksi Tertekan Dolar

Kemudian 322 butir narkoba extacy jenis minion, dan obat golongan psikotropika kurang lebih sebanyak 400 butir opizolam, 550 butir camlet, kemudian obat sediaan farmasi sebanyak 352 butir obat jenis trihexypenidil, dan alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong, suriken dan lain-lain.

“Kemudian juga sajam tiga buah celurit, 1 pisau lempar, dan senjata rakitan,” katanya.
Atas perbuatan ke 33 tersangka itu, Kapolresta Bandung menegaskan, mereka dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang karena kepemilikan barang bukti itu, ada juga selaku pengedar narkoba.

“Mayoritas kita terapkan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif, yaitu selama 4 tahun sampai 5 tahun minimal, dan sampai 20 tahun maksimal. Kemudian juga ada Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” katanya.

Ia mengatakan, melibatkan anak dibawah umur itu diminta tolong oleh tersangka untuk mengantar paketan yang dipesan oleh pemakai. “Jadi kita jerat dengan pasal berlapis,” katanya.

Kusworo mengatakan, kepemilikan senjata tajam dan senjata api itu, tersangka mengaku hanya kepemilikan saja. “Tapi senjata tajam itu rawan digunakan untuk pengancaman, atau tindakan yang lain sehingga kami akan tindaklanjuti kepemilikan senjata tajam dan senjata api lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo mengungkapkan, sasaran peredaran narkoba itu bervariatif di antaranya pekerja, buruh dan pelajar.

Kusworo mengatakan, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 849,66 gram itu, bisa menyelamatkan 84.966 jiwa. Kemudian tembakau gorilla atau tembakau sintetis seberat 200,9 gram, imbuhnya, bisa menyelamatkan sebanyak 2209 jiwa.

“Kemudian 322 butir narkoba extacy jenis minion, kita bisa menyelamatkan 644 jiwa. Sehingga ditotalkan dengan barang bukti yang ada ini, kita bisa menyelamatkan 856.469 jiwa. Tentunya, harapannya dengan adanya informasi dari masyarakat dan kerjasama berbagai pihak, kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung dan sama-sama menyelamatkan jiwa maupun generasi muda untuk terhindar dari bahaya narkotika,” kata Kapolresta Bandung. ***

Baca Juga  Bukber dengan Media, Kapolresta Bandung: Pererat Hubungan dengan 3K

No More Posts Available.

No more pages to load.