Rabu, November 27, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungPolrestabes Bekuk Komplotan Si Raja Jambret

Polrestabes Bekuk Komplotan Si Raja Jambret

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Drs.Hendro Pandowo,Msi saat ekspos dibekuknya Raja Jambret di Mapolrestabes Bandung, Kamis (10/8/17).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Drs.Hendro Pandowo,Msi saat ekspos dibekuknya Raja Jambret di Mapolrestabes Bandung, Kamis (10/8/17).

BANDUNG – Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk ‘Raja Jambret’ Agun alias Tres (27), yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung. Si Raja Jambret dan kelompoknya ini sudah melakukan aksinya lebih dari 60 kali di kota Bandung. Polisi harus menembak Si Raja Jambret di bagian kaki kanannya karena berupaya kabur saat mau ditangkap. Kemudian Rendi (25) dan lima tersangka lainnya pun sudah tertangkap.

“Modus yang dilakukan yaitu dengan cara pelaku memepet korban yang sedang mengendarai kendaraan dan menarik tas korban secara paksa. Para pelaku telah melakukan curas lebih dari 60 kali,” ungkap Kapolrestabes Bandnug Kombes Pol Drs.Hendro Pandowo,Msi saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Kamis (10/8/17).

Menurutnya, Tres adalah seorang residivis yang menjadi otak di balik sejumlah aksi penjambretan di Kota Bandung. Bahkan, aksi mereka sempat membuat korbannya tewas.

Hendro yang didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menyebutkan korban yang tewas di Jalan Ir H Djuanda (Dago) adalah Muhammad Alfaris Sukamara (30), yang ditendang pelaku yang sedang mengendarai motornya. Sementara, istri korban, Rena Hendayati (27), mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Terakhir, korbannya adalah seorang mahasiswi, yaitu Nurhasanah (26), yang mengalami luka di bagian kepala.

Tak hanya keduanya, polisi juga sudah menangkap lima pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung, dan masih satu komplotan dengan Tres.

Para pelaku beraksi di sejumlah lokasi, seperti Dago, Jalan Belitung, Jalan Soekarno Hatta, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Riau), juga Jalan Setiabudi. “Tempat lain di wilayah Kota Bandung masih dalam proses sidik di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Hendro.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, yakni 26 unit telepon genggam, 11 unit sepeda motor, tas, dompet, dan beberapa dokumen.

Akibat aksinya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (*)

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img