Polsek Soreang Gerebeg 6 Penjudi Sabung Ayam

oleh
oleh
Kapolsek Soreang Kompol Djoko Sutilo Wardoyo, saat ekspos judi sabung ayam di Mapolsek Soreang, Kamis (2/6). by Robby Humas Polres Bandung
Kapolsek Soreang Kompol Djoko Sutilo Wardoyo, saat ekspos judi sabung ayam di Mapolsek Soreang, Kamis (2/6). by Robby Humas Polres Bandung

SOREANG – Sekelompok warga yang melakukan perjudian sabung ayam di Kp Cisaranta RT 02/RW01, Desa kopo, Kec Kutawaringin, Kab Bandung, digerebeg aparat kepolisian dari Polsek Soreang, Senin (30/5/16) sekitar pukul 15.30 WIB. Para penyabung ayam itu ditangkap berikut barang buktinya diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Soreang guna proses penydikan lebih lanjut.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB hari Senin (30/5) lalu. Warga merasa terganggu dengan adanya ajang sabung ayam itu. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di tempat tersebut ada perjuadian sabung ayam dan sekitar jam 15.30 WIB hari itu juga kamu melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Razly Harahap didampingi Kapolsek Soreang Kompol Djoko Sutilo Wardoyo, saat ekspos di Mapolsek Soreang, Kamis (2/6/16).

Pelaku yang ditangkap ada enam orang antara lain Dindin, Apep, Deni, Yadi, Fasturohman, dan Dedi. Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar spon di arena judi sabung ayam, enam ekor ayam jantan, lima buah kurungan ayam, satu buat jam dinding, tiga buah kisa ayam dan uang tunai Rp1,5 juta.

“Modusnya para pelaku sengaja melakukan sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Mereka kami amankan guna mengurangi angka kriminalitras atau penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Soreang,” kata kapolsek. Pelaku dijerat pasal 303 subsider 303 Bis KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Baca Juga  Babak Penyisihan Pertama Pasanggiri Pop Sunda Hasilkan 10 Finalis

No More Posts Available.

No more pages to load.