BOJONGSOANG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongsoang Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi administrasi kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Nomor Urut 3 Mayjen TNI (Purn.) H. Sudrajat, M.PA – H. Ahmad Syaikhu.
Sanksi yang diberikan dipicu oleh pemasangan Alat Peraga Kampanye (spanduk) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU yang berlokasi RT 05 RW 06 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Ketua PPK Bojongsoang Agus Suhayat menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bojongsoang Nomor: 043/JB.01.04/PM.02/V/2018 tanggal 20 Mei 2018, perihal Rekomendasi APK (spanduk) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Yang di Desa Tegalluar sudah ditertibkan oleh TIm Pemenangan Asyik sendiri. Kemudian yang di Desa Cipagalo juga timsesnya sudah kami berikan teguran,” ungkap Agus kepada Balebandung.com, Minggu (20/5/18).
Untuk yang sekarang terpasang di Desa Cipagalo, imbuh Agus, sanksi administratifnya berupa perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang dipasang di RT 05 RW 06 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Agus menilai, spanduk tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Jabar Nomor: 118/PP.02.3-Kpt/32/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
“Kami sudah memberikan surat teguran berupa sanksi administrasi, sesuai dengan rekomendasi dari Panwascam Bojongsoang. Adapun mau diangkat ke tingkat Panwaskab dan Bawaslu, kami tidak punya pandangan. Kalau kami sendiri sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.
Ditanya soal antisipasi jika spanduk di Cipagalo tersebut sudah ditertibkan tapi kemudian muncul lagi di titik lain, Agus menjawab pihaknya akan mengkomunikasikan lebih lanjut kasus ini.
“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan KPU maupun Panwascam serta dengan Muspika Bojongsoang, juga akan berkomunikasi dengan semua timses calon untuk mengkomunikasikan permasalahan yang muncul di Kecamatan Bojongsoang supaya tahapan Pilgub ini tetap kondusif dan damai,” terang Agus.
Sementara anggota Tim Pemenangan Paslongub Jabar norut 2 Tb Hasanuddin-Anton Charlyan (Hasanah) Kabupaten Bandung, Alo Sahripudin menyatakan pihaknya menyesalkan spanduk ganti presiden itu kembali muncul setelah ditertibkan spanduk sebelumnya di Jl Raya Sapan, Desa Tegalluar RW 01, Kecamatan Bojongosoang pada Kamis (17/5) lalu.
“Spanduk yang pertama yang di Desa Tegaluar sudah ditertibkan, eh sekarang muncul lagi di Desa Cipagalo. Apa sih maunya paslon nomor 3? Kami mohon masalah ini diangkat ke tingkat kabupaten atau langsung ke Bawaslu,” kata Alo bernada kesal.
Senada dengannya, Ketua Panwascam Bojongsoang M Yunus Syaifullah menyatakan pihaknya sudah memperingatkan TIm Pemenangan Asyik Kab Bandung untuk tidak melakukan pemasangan spanduk Ganti Presiden. “Padahal kami sudah mengingatkan, eh, masih juga dipasang,” ujar Yunus.
Menanggapi keinginan Tim Pemenangan Hasanah yang meminta agar temuan ini diangkat ke tingkat kabupaten bahkan Bawalu Jabar, Yunus menjawab pihaknya selaku Panwascam ada keterbatasan.
“Sebab sesuai undang-undang, maka secara prosedural kapasitas Panwascam hanya memberikan rekomendasi kepada PPK Bojongsoang dan bukan selaku eksekutor,” tukas Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Hasanah Kabupaten Bandung melaporkan adanya APK berupa spanduk yang melanggar aturan yang terpasang di Jl Raya Sapan, Desa Tegalluar RW 01, Kecamatan Bojongosoang. TIm Hasanah menilai spanduk 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden itu selain melanggar aturan APK, juga bernada provokatif dan harus segera ditertibkan.***