BANDUNG, Balebandung.com – Satlantas Polresta Bandung memutar balik 505 kendaraan dengan plat nomor dari luar Kabupaten Bandung, tak bisa memasuki wilayah Kabupaten Bandung selama libur panjang Imlek sejak Jumat kemarin.
Sebelumnya Satlantas Polresta Bandung pada Jumat kemarin juga meminta sekitar 300 kendaraan agar diputarbalik jika tak bisa menunjukkan surat rapid tes sebagai syarat masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, dalam kegiatan operasi yustisi penerapan status PPKM di Kabupaten Bandung ini pihaknya terus melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi penyekatan di tiga lokasi pintu masuk di wilayah Kabupaten Bandung.
“Sejak Jumat (12/2) kemarin kita gelar di tiga lokasi pintu masuk Kabupaten Bandung, yakni pintu Tol Soroja, pintu Tol Cileunyi, dan pertigaan Bojongsoang,” jelas Kasatlantas, Sabtu (13/2).
Untuk hari Sabtu ini, pihaknya melakukan penyekatan dengan memutarbalikkan kendaraan sebanyak 505 kendaraan.
“Di tiga lokasi penyekatan, kami meminta kendaraan plat luar kota yang tidak menunjukkan hasil rapid tes. Kami meminta putar balik dan tidak memasuki wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, digelar juga rapid tes antigen bagi masyarakat secara gratis.
“Rapid tes antigen dilaksanakan di tiga lokasi penyekatan dengan sasaran supir kendaraan umum, masyarakat penumpang kendaraan umum, serta penumpang kendaraan pribadi yang memang mau di rapid test sebagai syarat bisa memasuki wilayah Kabupaten Bandung,” paparnya.
Kompol Erik menambahkan, jika ada yang reaktif saat rapid tes di lapangan, maka Dinkes Kabupaten Bandung akan meminta untuk pengecekan secara menyeluruh.
“Untuk teknis bila ada masyarakat yang reaktif, itu dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Bandung pelaksanaan prosedur nya seperti apa,” jelas Kasatlantas Polresta Bandung. ***