
MARGAHAYU – Dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan prajurit di bidang hukum, usai apel pagi Kakum Korpaskhas Kolonel Sus M. Wahyu Sudrajat menyampaikan ceramah hukum bertema “Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita”, yang merupakan poin ketiga dari isi Delapan Wajib TNI di Lapangan Apel Mako Korpaskhas, Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (2/8/17).
Maraknya kasus perselingkuhan seperti sekarang ini, bukan sekadar terjadi di kalangan masyarakat sipil, namun telah merambah dan terjadi di lingkungan militer.
“Bila ada prajurit TNI yang akan coba-coba dengan apa yang telah dilarang tersebut, yaitu tindak pelanggaran pidana asusila dan perzinahan, bakal mendapat sanksi dan hukum sampai dengan proses pemecatan,” tandas Kakum Korpaskhas Kolonel Sus M. Wahyu Sudrajat.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 284 dan Pasal 279 KUHP tersebut berisikan dan mengatur tentang pelanggaran kasus asusila dan perzinahan yang dilakukan oleh prajurit.
“Ancaman hukuman yang akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan bisa sampai dengan proses pemecatan,” tegas Kolonel Wahyu.
Melalui ceramah hukum yang telah dijelaskan, para Prajurit Mako Korpaskhas diharapkan mengerti dan paham akan konsekuensi yang harus terima bila terjerat kasus asusila dan perzinahan.
“Melalui ceramah hukum ini merupakan langkah awal guna pencegahan agar tidak terjerumus pidana asusila dan perzinahan di lingkungan Korpaskhas,” harap Kakum.
Untuk itu, seluruh prajurit diharapkan memahami dan mawas diri serta berpikir cerdas dan bijak sebelum berbuat. “Berbuatlah yang terbaik untuk jangka panjang, dan jangan berbuat yang melanggar sehingga keluarga dan institusi menjadi hilang kewibawaan karena perbuatan orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” pesan Kakum. [Penpaskhas]