
BANDUNG – Sidang ketiga kasus Habib Bahar Smith dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa. Sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung berlangsung selama 30 menit. Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad menyatakan bahwa sidang akan diputuskan berlanjut atau tidak 21 Maret pekan depan.
“Menanggapi tanggapan jaksa hari ini, majelis melihat bahwa tanggapan dari jaksa sudah dibacakan, dan eksepsi dari Habib Bahar akan kita diskusikan. selanjutnya kita putuskan seperti apa sidang ini,” papar Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, dir Aula Dispusip Kota Bandung, Kamis (14/3/19).
Edison menambahkan, nantinya kesimpulan dari eksepsi dan tanggapan jaksa akan jadi pertimbangan hakim. “Putusan sela akan memutuskan, dan pekan depan kita putuskan lanjut apa tidak,” jelasnya.
Pihak pengacara Habib Bahar, Ichawan Tuankotta menjelaskan kepada hakim agar eksepsi dari terdakwa bisa jadi acuan untuk tidak melanjutkan sidang ini.
“Kami berharap agar Hakim bisa mendengar eksepsi kami, kami memandang dalam beberapa hal kasus ini memang ada yang dipaksakan,” jelas Ichwan menanggapi hakim saat sidang. Selain itu, perihal persidangan pun pihaknya menilai sangat diskriminatif.
“Misal dengan pengunjung sidang saya melihat, banyaknya polisi. Bahkan untuk pendukung Habib Bahar dibatasi, keluarganya bahkan tak bisa masuk. Polisi aja yang banyak berada di ruang sidang,” jelasnya.
Hakim Ketua Edison menanggapi pernyataan pengacara Habib Bahar, pihaknya hanya menyesuaikan dengan situasi dan kebijakan dari tim pengamanan. “Kalau polisi untuk yang makai senjata, saya minta pekan depan di luar aja berjaganya. Ketentuan masuk ruang sidang tak boleh pakai topi dan kacamata hitam,” tandasnya.***