BALEENDAH – Banyak rumah warga yang rusak akibat terus terendam banjir seperti di Kampung Cieunteung, Kecamatan Baleendah, dan Kampung Bojong Citepus, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Bagian rumah yang paling parah kerusakannya antara lain pintu, kusen, dan dinding. Tak sedikit warga yang membiarkan pintu rumahnya rusak. Diganti dengan pintu baru dianggap percuma, sebab banjir bakal kembali terjadi.
Pada banjir tahun 2018 ini, banjir di RW 13 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah saja menyebabkan 42 rumah rusak berat, dan 66 rumah rusak sedang, dan 58 rumah warga rusak ringan.
“Total rumah rusak akibat banjir di RW kami mencapai 166 unit rumah di mana 42 rumah diantaranya rusak berat,” kata Ketua RW 13 Kelurahan Andir, Azis Sidik kepada Balebandung.com, Senin (16/4/18).
Menurut Azis pihaknya sudah mengajukan laporan dan permohonan perbaikan rumah rusak warga ke pemerintahan Kelurahan Andir. “Kalau dilihat kondisinya, kurang lebih ada 96 rumah warga terdampak banjir yang kondisinya mengkhawatirkan,” kata dia.
Pihaknya berharap ada perhatian khusus dari pemerintah pusat atas kondisi rumah warga yang diterjang banjir sepanjang tahun 2018 ini. “Karena memang kondisinya sudah seperti tidak layak huni lagi da tidak nyaman untuk ditinggal, takutnya keburu ambruk,” kata Azis.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Anya mengatakan, data yang dilaporkan warga terkait rumah rusak tersebut masih perlu di-assesment apakah benar terkategori dalam rusak berat, sedang atau ringan.
“Sebab di BPBD itu ada rumusannya tersendiri untuk kategori rumah rusak. Jadi, kerusakan rumah akibat banjir itu akan di-assesment lagi, kita akan lihat seberapa parah kerusakannya, dan apakah memang benar rumah tersebut rusak akibat bencana banjir. Nanti nilai bantuannya juga disesuaikan dengan hitungan atau rumusan hasi dari assesment BPBD,” jelas Anya.
Anya mengakui di Pemkab Bandung sendiri ada bantuan sosial untuk warga yang terkena bencana. “Kalau ada proposal dan surat pengantarnya dari desa, lalu kita akan assesment ke tempat bencana tersebut apakah layak diberi bantuan atau tidak sesuai rekomendasi kami. Karena kita hanya berwenang sebatas memberi rekomendasi saja, sementara bantuannya nanti dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara by name by address,” imbuhnya.
Ditanya apakah bantuan itu bisa diambil dari dana on call bencana, Anya menjawab dana tersebut hanya bisa dicairkan jika bencananya tergolong ke dalam tahap darurat, dan tidak bisa melalui tahap lelang.
“Kalau warga korban banjir yang rumahnya rusak itu ingin cepat mendapat bantuan perbaikan, lebih baik ajukannya ke desa. Kan di pemerintahan desa juga ada alokasi dana desa atau ADD, itu tergantung kebijakan pemerintahan desanya. Bisa juga mencari bantuan lewat pihak swasta, itu bisa juga agar lebih cepat terealisasi bantuannya,” pungkas Anya.