Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungRayakan Hari Santri Nasional, DPC PKB Kab Bandung Gelar Aksi Pelayanan Sosial...

Rayakan Hari Santri Nasional, DPC PKB Kab Bandung Gelar Aksi Pelayanan Sosial untuk Santri dan Masyarakat

KUTAWARINGIN,balebandung.com- Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bandung melakukan lima kegiatan aksi sosial sekaligus pelayanan terhadap santri serentak se-Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut melalui pembagian sembako, pengobatan gratis, pembagian akta lahir dan pemutaran film resolusi jihad untuk para santri dan pembagian beasiswa untuk santri.

“Kegiatan ini menyasar para santri dan masyarakat umum sebagai kiprah PKB untuk pelayanan sosial sekaligus memastikan pembuatan akta lahir dan pengobatan gratis serentak se-Kabupaten Bandung yang dilakukan DPC PKB sebagai bentuk pengabdian dan aksi melayani Indonesia,” ujar Ketua DPC PKB Kab Bandung HM Dadang Supriatna saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Burdah di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Kamis 27 Oktober 2022.

Dadang Supriatna yang merupakan Bupati Bandung menyebutkan bahwa para santri merupakan aset terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam fakta sejarah memiliki peran penting bagi bangsa ini. Dadang Supriatna menuturkan, bahwa PKB yang memiliki akar kuat pesantren kini melakukan sejumlah aksi kepedulian sosial dan pelayanan bagi santri juga masyarakat umum.

“Santri merupakan aset bangsa kita. Fakta sejarahnya, ketika resolusi jihad yang digaungkan oleh Hadratusyaikh KH Hasyim Ashari merupakan sejarah panjang peran dan kontribusi santri terhadap negeri ini. Oleh karena itu, kami sebagai partai yang memiliki akar sejarah pesantren kini berkhidmat melayani para kyai, ulama dan santri dengan menggelar acara aksi sosial dan pelayanan ini,” tuturnya.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna pun menyebut bahwa Perda No 8 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masa depan santri.

“Perda tersebut sudah kami susun untuk menjadi payung hukum agar kegiatan pesantren mendapatkan support baik fasilitas maupun kegiatan lain dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kang DS menyebut Perda Pesantren tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019 yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan juga telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong seluruh aktivitas pondok pesantren agar menjadi bagian dari subjek pembangunan bangsa ini termasuk di Kabupaten Bandung.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img