CIWIDEY – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung mengingatkan KPU agar selektif saat melakukan rekrutmen verifikator untuk proses verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, masyarakat pun diminta aktif memberikan masukan terhadap proses yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, sesuai dengan PKPU No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi faktual bertujuan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol.
“Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU, mereka harus membentuk verifikator independen dengan kriteria usia 21 tahun ke atas untuk verifikasi faktual. Makanya, mereka yang menjadi verifikator haruslah berintegritas dan independen,” kata Hedi saat Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif pada tahapan Verifikasi Faktual Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2019 di Patuha Resort, Ciwidey, Senin (27/11/17).
Syarat untuk menjadi verifikator itu adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, tidak pernah menjadi anggota parpol serta pendidikan paling rendah adalah SMA. Untuk itu, dirinya pun mengimbau parpol dan masyarakat ikut mengawasi.
“Kalau berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Kabupaten Bandung, jumlah verifikator yang dibutuhkan itu mencapai 20 orang. Bisa saja KPU menggandeng perguruan tinggi untuk calon verifikator sehingga bisa mendapatkan pembinaan dan pengawasan maksimal dari lembaganya berasal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hedi menjelaskan, sejumlah hal yang akan diverifikasi oleh verifikator bersama Panwas itu antara lain guna memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, pemenuhan 30% keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat kabupaten dan jumlah keanggotaan parpol.
Tehnisnya, verifikator didampingi Panwas akan mendatangi kantor pengurus parpol di Kab Bandung untuk mencocokan kebenaran daftar nama pengurus yang tercantum dalam Lampiran 4 model f1-Parpol. Verifikator harus mencocokan domisili kantor tetap yang tercantum dan memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan parpol tingkat kabupaten mengenai penggunaan kantor sampai tahapan terakhir pemilu.
“Sedangkan persyaratan keanggotaan, verifikator akan mencocokan kebenaran dan kesesuaian dengan identitas anggota pada KTA melalui sensus atau sampel acak sederhana,” ucapnya.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung Januar Solehudin menambahkan, penindakan yang dilakukan Panwas bisa berupa temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian atau pemberian rekomendasi serta penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Sedangkan jenis pelanggaran yang bisa ditangani oleh Panwas adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilihan,” ucapnya.
Mereka yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran adalah WNI, pemantau pemilihan atau peserta pemilihan. Pemantau pemilihan harus terdaftar di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kegiatan yang diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur perwakilan parpol, Panwascam dan lima komunitas motor di Kab Bandung juga dilakukan penandatanganan MoU untuk pengawasan paritisipatif dalam pengawasan Pilgub dan Pileg dan Pilpres.
“Pelibatan komunitas motor itu menjadi yang pertama dilakukan di Jabar. Tapi, yang lebih penting bagi kami adalah mereka bisa benar-benar bekerjasama secara efektif pada waktunya,” terangnya.