NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat masih menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait rencana relokasi warga Kampung Dengkeng, RT 01/RW 12, Desa Wangunsari, Kecamatan Singdangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Relokasi kepada sekitar 57 kepala keluarga (KK) atau 184 jiwa itu harus dilakukan karena berdasarkan kajian dari Badan Geologi permukiman yang ditempati mereka rawan terjadi pegerakan tanah.
“Kami akan merelokasi warga Kampung Dengkeng ke Kampung Loji di lahan seluas 3.000 meter persegi yang masuk lahan milik Perhutani. Namun rencana itu masih menunggu surat izin dari gubernur,” terang Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Barat, Rony Rudyana di Ngamprah.
Rony menjelaskan pihaknya sudah mengajukan penggunaan lahan milik Perhutani kepada gubernur, untuk warga yang menjadi korban bencana alam pergerakan tanah. Sebab, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pasal 4 (2) menyebutkan bahwa kawasan hutan bisa dimanfaatkan buat kepentingan korban bencana alam.
Nantinya di lahan itu akan dibangun rumah hunian sementara (huntara). Warga akan menetap di huntara itu maksimalnya selama 2 tahun sebelum dibangunkan rumah hunian tetap (huntap).
Terkait pemilihan Kampung Loji, menurutnya karena lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari Kampung Dengkeng. Kondisi lahannya pun jauh lebih aman dibandingkan dengan perkampungan yang saat ini ditempati. Sejauh ini Badan Geologi menyetujui relokasi dilakukan ke lokasi tersebut dan warga juga tidak keberatan untuk direlokasi.
“Sekarang kami tinggal menunggu izin dari gubernur saja karena itu sesuai aturan dimana penggunaan lahan hutan di bawah 5.000 meter harus ada izin dari gubernur sedangkan untuk lahan yang di atas 5.000 meter maka izinnya harus dari menteri,” terangnya. [fik]