SOREANG, Balebandung.com – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM) di setiap desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Bandung.
Renie juga mengungkapkan apresiasinya kepada Bupati Bandung yang telah bergerak cepat dan tanggap dalam merespon Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan.
“Kami dari DPRD tentunya siap mendukung gerak cepat Pak Bupati dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa/keluarahan di Kabupaten Bandung,” ucap Renie dalam keterangannya, Rabu 9 April 2025.
Menurut Renie, pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM) di setiap desa/kelurahan ini merupakan program yang sangat bagus dalam rangka pemberdayaan pemerintahan desa/kel, sehingga perekonomian di tiap desa/kel dapat tumbuh dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih dari itu, imbuh Renie, pembentukan KPM ini juga dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.
“Ini merupakan kabar gembira bagi setiap pemerintahan desa/kelurahan karena mereka mendapatkan kesempatan untuk membentuk KPM yang nantinya akan berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing desanya dalam rangka mensukseskan program Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo,” ungkap Renie.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB ini menambahkan, pihaknya akan turut mengawasi baik dari segi pengawasan, legislasi maupun penganggaran, dalam pembentukan KMP ini.
“Sebab pendirian KMP ini kan menggunakan dana APBD, tentu kita juga tetap akan mengawasi dalam pelaksanaannya. Kami pun mendukung langkah Pak Bupati Bandung yang menanggung biaya pendirian koperasi desa ini, sehingga pemerintah desa tidak terbebani dengan biaya pendirian koperasi dengan mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelas Renie.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menggelar rapat dengan para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bandung dalam rangka sosialisasi Inpres No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Koperasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran tersebut menjadi pedoman dan untuk disosialisasikan kepada pihak terkait.***