
REGOL – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meninjau rumah Ny Lia di Jl Sriwijaya, Gg Babakan Priangan I, No 12 RT 06 RW 01, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Bandung, Rabu (16/3/16). Soalnya perbaikan rumah tersebut hampir beres.
Sebelum diperbaiki, rumah yang dihuni dua keluarga terdiri dari 13 orang tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dengan bagian dalam dan luar rumah sudah nyaris ambruk. Dana perbaikan rumah tersebut berasal dari kantong pribadi wali kota dan bantuan dari lurah dan camat setempat serta warga sekitar.
“Karena ini bukan tanah milik sendiri, pemerintah tidak bisa ikut membantu., itu aturannya. Tapi karena ibu itu warga saya, jadi saya bantu,” terang walikota.
Ridwan menerangkan, bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) reguler (bantuan pemerintah) syaratnya antara lain warga miskin Kota Bandung, tanahnya milik sendiri, belum pernah menerima bantuan Rutilahu, bersedia berpartisipasi biaya atau tenaga (secara kelompok swadaya masyarakat), bersedia memelihara sedikitnya dalam 5 tahun dan mengajukan permohonan bantuan.
Ke depannya, lanjut Emil, warga yang tidak mampu dan tinggal di lahan pemkot akan direlokasi ke apartemen rakyat yang lokasinya tersebar di sekitar 13 apartemen rakyat seperti Rusunawa Rancacili, Cingised, Paldam, Kiaracondong, Sadang Serang dan Nyengseret. Tentu saja dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk data penanganan perbaikan rumah di Kota Bandung, tercatat dari tahun 2013 sampai 2015 penanganan berjumlah 2.023 unit dengan jumlah Rutilahu yang terdata sebanyak 4.432 unit (data 30 September 2015). Sumber dana penanganan berasal dari APBD I, APBD II, dan APBN (PNPM dan BSPS).
Sedangkan untuk penanganan jenis reguler tahun 2016 berjumlah 1.480 unit, waktu pelaksanaan dari bulan Mei sampai November 2016, dan sumber dana berasal dari APBD Kota Bandung.