BANDUNG – Berniat ingin mengembalikan marwah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sedang kisruh, Sapei Rusin (42), seorang aktivis di Bandung dan Jawa Barat, mendatfarkan diri menjadi calon DPD Jawa Barat ke KPU Jabar, Minggu (22/4/18).
Didampingi istri dan tiga anaknya, Sapei mendaftar ke KPU juga diiiringi sejumlah rekan-rekan seperjuangnnya di dunia pergerakan. Selama ini memang Sapei dikenal sebagai pembela kaum petani, nelayan dan buruh di Jabar.
Sapei pernah menjadi Ketua Dewan Sekolah Kepemimpinan untuk Pembaruan Desa dan Agraria (SKPDA), inisiator dan pengajar pada Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Inisiatif, Koordinator Dewan Sekolah Politik Pembaruan Agraria (SPORA), juga pengajar pada berbagai pelatihan untuk pemberdayaan dan pengorganisasian masyarakat.
“Saya ingin mendorong terjadinya perubahan struktur penguasaan dan pemanfaatan, sumber daya agraria dan sumber daya alam lainnya, serta mendorong peningkatan produktivitas masyarakat untuk dapat menikmati hasil kerjanya secara adil,” ungkap Sapei di sela pendaftaran.
Selain itu, ia juga mendorong terjaminnya keberlangsungan daya dukung alam bagi antar generasi dan mendorong terwujudnya pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua golongan.
Kumpulkan KTP
Dalam mengumpulkan KTP sebagai persyaratan, Sapei melakukannya dengan bantuan relawan dari mahasiswa dan kaum buruh, petani, nelayan dan seniman. Mereka selama sebulan lebih memasukkan data KTP ke komputer, siang dan malam, bahkan ada yang sampai tidak tidur.
“Bahkan untuk makan mereka yang bekerja memasukkan data, datang dari relawan lainnya , setiap hari silih berganti mereka menyumbang makanan,” kata Sapei, seraya mengucapkan terimakasih kepada para relawan yang telah membantunya.
“Saya daftar DPD karena selama setahun ini, kisruh terjadi di tubuh DPD di mana Mahkamah Agung melantik orang partai. Pelantikan yang sampai hari ini masih dipertanyakan banyak kalangan. MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di republik tercinta,” ungkapnya panjang lebar.
Sebenarnya tugas dan wewenang DPD sebagai pengajuan usul, kata Sapei, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah. []